MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini, laporan yang disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara asisten pribadinya (aspri) dengan IPW.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Eddy.
Baca Juga:
IPW Laporkan Wamenkumham ke KPK
"Silakan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," sambung dia.
Sebelumnya, Sugeng mengatakan pihaknya menduga Eddy menerima gratifikasi terkait konsultasi tentang hukum dan pengesahan status badan hukum.
Eddy Hiariej diduga menerima aliran dana sebesar Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/3).
Baca Juga:
Dapat Surat Panggilan Lagi, Ketua IPW Nilai Ada Pelanggaran Aparat
Dalam laporannya ke KPK, Sugeng membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer.
Selain itu, Sugeng juga membawa bukti percakapan aplikasi pesan pendek. Percakapan itu menegaskan bahwa Wamenkumham memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.
“Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” kata Sugeng. (Pon)
Baca Juga:
Dituding Tidak Independen, Ketua IPW Duga Ada Upaya Kriminalisasi