Wali Kota Tanjungbalai Segera Diadili
MerahPutih.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyerahan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Seiring dengan itu, Syahrial bakal segera menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya.
"Hari ini dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MS dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6).
Baca Juga:
KPK Dalami Sejumlah Pertemuan Walkot Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin
Ali mengatakan, berkas penyidikan Syahrial dalam perkara dugaan suap terkait penanganan perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Dengan pelimpahan ini, penahanan yang bersangkutan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU.
Syahrial akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," kata Ali.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan penyidik lembaga antirasuah Stepanus Robin Pattuju, M Syahrial, dan advokat Maskur Huasain sebagai tersangka.
Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga:
Periksa Staf BCA, KPK Dalami Aliran Uang Suap Walkot Tanjungbalai ke Penyidik Robin