Wali Kota Solo Minta BKN Pertimbangkan Pemberian Cuti Kepada PNS Laki-Laki

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 Maret 2018
Wali Kota Solo Minta BKN Pertimbangkan Pemberian Cuti Kepada PNS Laki-Laki
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo. (MP/Win)

MerahPutih.com - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 24 Tahun 2017, tentang tata cara pemberian cuti terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di mana dalam peraturan tersebut, BKN memberikan kesempatan kepada PNS laki-laki untuk mengajukan Cuti Alasan Penting (CAP), guna mendampingi sang istri melahirkan. Bahkan, semasa cuti tersebut PNS tetap mendapatkan penghasilan.

Hal ini pun mendapatkan tanggapan dari Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo. Bahkan secara tegas, pria yang akrab disapa Rudy ini meminta peraturan tersebut dipertimbangkan kembali. Pasalnya, hal tersebut akan mempengaruhi pelayanan publik.

"Kalau cuti satu dua hari, saya rasa tak masalah, lha kalau satu bulan, itu mempengaruhi proses pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya kepada wartawan, hari ini.

Rudy juga menilai, pemberian gaji kepada PNS laki-laki saat cuti selama satu bulan, juga cukup merugikan negara. Karena gaji yang diterima PNS berasal dari negara.

Selain itu, dengan adanya hal ini program Keluarga Berencana (KB) tak akan berjalan dengan baik. Apalagi sampai saat ini pemerintah masih bekomitmen untuk menekan laju pertumbuhan penduduk, dengan keluarga yang terdiri dari bapak, ibu dan dua anak saja.

Berita ini merupakan laporan Win, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Solo dan sekitarnya.

#Wali Kota Solo #FX Hadi Rudyatmo #Pegawai Negeri Sipil
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan