Wali Kota Nonaktif Cimahi Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 07 April 2021
Wali Kota Nonaktif Cimahi Segera Duduk di Kursi Pesakitan
KPK tetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna tersangka suap. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna.

Dengan demikian tersangka kasus dugaan korupsi terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020 itu akan segera menjalani sidang perdana.

"Selasa (6/04/2021) Jaksa KPK M. Asri Irwan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ajay Muhammad Priatna ke PN Tipikor Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/4).

Seiring dengan itu, penahanan Ajay telah beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung, selama proses persidangan. Ajay akan dititipkan penahanannya di Rutan Polrestabes Bandung.

aj
Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna. Foto: Istimewa

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menduga Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna telah menerima suap senilai Rp1,661 miliar terkait pembangunan rumah sakit tersebut.

Adapun commitment fee yang bakal diterima Ajay dari proyek tersebut senilai Rp3,2 miliar.

Selain Ajay, KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka. Pemberian suap dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir dilakukan pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Dalam konstruksi perkara, pada 2019 RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Selanjutnya diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, Hutama selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan Ajay selaku Wali Kota Cimahi di salah satu restoran di Bandung.

Pada pertemuan tersebut Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda senilai Rp32 miliar.

Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR selaku orang kepercayaan Ajay.

Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada Ajay tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan. (Pon)

#Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan