MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi serta barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (28/4).
Pemilik nama Bang Pepen tersebut merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Baca Juga
KPK Duga Rahmat Effendi Palak ASN Bekasi untuk Kebut Pembangunan Glamping
"Tim penyidik, Kamis (28/4), telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (29/4).
Selain Pepen, berkas perkara empat tersangka penerima suap lain yang ditangkap pada 5 dan 6 Januari 2022 juga dinyatakan lengkap.
Empat tersangka yakni Camat Jatisampurna Wahyudin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Dengan demikian, penahanan kelima tersangka lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022.
Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Baca Juga
KPK Duga Rahmat Effendi Minta Dana Investasi Pribadi ke ASN Pemkot Bekasi
Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung dalam waktu 14 hari kerja.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ujarnya.
Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola oleh Mulyadi.
Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi, dimana Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK juga telah menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi. (Pon)
Baca Juga
KPK Periksa Kadisnaker Kota Bekasi dalam Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi