Wali Kota Bogor Pastikan Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM
MerahPutih.com - Warga yang beraktivitas rutin ke Kota Bogor dipastikan tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM).
Bagi para pekerja di wilayah aglomerasi Jabodetabek di Kota Bogor hanya perlu surat keterangan kerja.
SIKM berlaku di luar aglomerasi, untuk Jabodetabek tidak perlu.
Baca Juga:
"Orang Jakarta, Depok, Bekasi bekerja di Kota Bogor cukup identitas dan keterangan kerja,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (8/5).
Bima Arya menilai, energi akan cukup banyak terbuang bila seluruh petugas harus disiagakan melakukan pengawasan di titik penyekatan untuk memeriksa berbagai kelengkapan warga yang melintas atau hilir-mudik di Bogor.
Bima lebih memilih, penguatan pengawasan di tingkat mikro dengan melibatkan RT/RW hingga perangkat kelurahan.
“Kami energinya besar di PPKM Mikro ini warga yang datang dari luar sudah ada sistemnya, sudah ada protapnya langsung di-swab antigen dan sebagainya, itu ada,” jelas Bima.
Bima memastikan, mudik dilarang total, semuanya termasuk aglomerasi kawasan Jabodetabek.
Untuk itu, pemkot melakukan pengawasan secara ketat di lapangan sesuai perencanaan yang dilakukan bersama-sama.
“Sekali lagi saya tegaskan yang dilarang adalah mudik,” kata Bima.
Terkait penutupan lokasi wisata, Pemkot Bogor masih menunggu kebijakan terbaru pemerintah pusat.
Baca Juga:
Sementara ini, Pemkot Bogor memberlakukan surat bebas COVID-19 yang berlaku 1X24 jam bagi setiap orang yang akan berkunjung ke lokasi wisata di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pengawasan akan dilakukan secara maksimal di enam titik sekat Kota Bogor.
Petugas akan dengan teliti menanyai keperluan pengendara dan penumpang yang menggunakan kendaraan bernopol dari luar Kota Bogor.
"Kalaupun lolos di titik sekat, nanti akan ada pengawasan di wilayah," imbuh Tyo. (Knu)
Baca Juga:
Pemprov DKI: Pemegang SIKM Tetap Tunjukkan Hasil COVID-19 Negatif