WALHI Jakarta Minta pembangunan Giant Sea Wall Dihentikan
MerahPutih Megapolitan - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jakarta menilai pembangunan tanggul raksasa (Giant Sea Wall/GSW ) di teluk Jakarta , Bekasi dan Tanggerang cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan.
LSM yang menangani masalah lingkungan hidup ini beralasan pembangunan tanggul dengan lebar sekitar 5 meter memiliki desain yang paten dan tidak ada komunikasi. Selain itu ada dampak negatif yang akan diterima warga terutama nelayan di Teluk Jakarta.
"Walhi menduga ini bagian skenario besar untuk mendapatkan keuntungan tanpa harus bersusah payah mengusir nelayan," tulis Dedi dalam siaran pers yang didapat merahputih.com, Jum'at (20/5).
Selain itu lanjut Deni pembangunan GSW ini kemungkinan besar adalah salah satu cara untuk memuluskan proyek reklamasi. Hal ini karena pemompaan air keluar dari tanggul GSW tanpa diolah terlebih dahulu akan meningkatkan sedimentasi teluk Jakarta yang tertahan reklamasi dalam mengalirkan limbah ke tengah laut Jawa.
"Akibatnya akan terbentuk dataran baru yang didapat Pemprov DKI secara gratis dan tidak menutup kemungkinan akan dibangun atau dilempar ke pengembang untuk dibagun apartemen-apartemen," terang Dedi.
Dengan hilangnya teluk Jakarta akibat pembangunan GSW dan reklamasi maka menurut Dedi Pemprov DKI bisa menggusur nelayan tanpa harus menggunakan Satpol PP, Polri dan TNI.
"Seluruh nelayan yang merupakan penduduk asli akan diusir dari Jakarta sebagai kota kelahirannya," ujar Dedi. (Yni)
BACA JUGA: