MerahPutih.com - Desakan agar aturan presidential threshold atau batas pengajuan calon presiden untuk Pilpres 2024 ditinjau ulang, mulai disuarakan.
Presidential Threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.
Baca Juga
Misalnya dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau 20 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif.
"Aturan ini jelas membatasi partisipasi politik dan hak setiap warga negara Indonesia," tutur Wakil Ketua MPR Syarief Hasan kepada wartawan, Kamis (28/10).
Politikus Demokrat ini menilai konstitusi atau UUD 1945 tidak pernah mengatur batasan persentase tertentu untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
Prinsip Pasal 6A UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan diusulkan olah partai politik atau gabungan partai politik sebelum pemilu.
Oleh karena itu, ia menyatakan berbagai batasan atau hambatan yang diatur dalam regulasi pemilu adalah ketentuan yang sejatinya tidak tepat menafsirkan maksud konstitusi.
"Dengan kata lain, penghapusan presidential threshold justru meningkatkan kualitas demokrasi sesuai konstitusi," tutur Syarief.

Ia menyebut di banyak negara demokrasi, aturan pembatasan pengajuan presiden berupa persentase tertentu tidaklah dikenal. Aturan ini dianggap Syarief justru memberangus hak berdemokrasi bagi warga negara, selain mempersempit peluang rakyat memilih calon pemimpin yang terbaik.
"Bisa dibilang pengajuan calon presiden dan wakil presiden tanpa adanya aturan presidential threshold adalah praktik dan tradisi demokrasi universal," ujar mantan Menteri Negara Koperasi dan UMKM ini.
Oleh karena itu, tambah Syarief Hasan, jika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mencabut aturan presidential threshold maka Presiden Jokowi telah mengembalikan demokrasi pada hakikat sebenarnya. Yakni kuasa rakyat menentukan calon pemimpinnya.
"Presiden Jokowi akan dikenang sebagai presiden yang teguh dan konsisten membela nilai-nilai demokrasi, membuka keran politik untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin bangsa berikutnya," ujar Syarief. (Knu)
Baca Juga