Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 08 Januari 2022
Wakil Ketua MPR Minta Hakim Konstitusi Kabulkan Judicial Review PT 0 Persen
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. Foto: Fraksi PKS

MerahPutih.com - Langkah sejumlah pihak yang mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan Presiden 20 persen (Presidential Threshold) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai dukungan.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menuturkan, hal tersebut adalah perkembangan positif sikap MK yang tak menolak judicial review tersebut.

Baca Juga

Soal Gugatan Presidential Threshold, PDIP Ibaratkan Ujian Masuk Universitas Berkualitas

“Itulah harapan Warga ketika ajukan judicial review agar MK mengedepankan aspek ketentuan Konstitusi terkait kedaulatan rakyat dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut," kata Hidayat dalam keteranganya, Sabtu (8/1).

HNW meminta hakim menerima permohonan untuk koreksi PT 20 persen menjadi 0 persen itu dapat dikabulkan. Hal ini agar Pilpres 2024 kelak lebih memenuhi asas konstitusi dengan kedaulatan Rakyatnya.

Termasuk menjanjikan kemungkinan hasil yang lebih berkualitas, dan tidak mengulangi pembelahan sebagaimana dalam Pilpres tahun 2014 dan tahun 2019.

"Karena sangat terbatasnya capres/cawapres akibat pemberlakuan Pemilu serentak dengan ambang batas pencalonan presiden 20 persen,” jelasnya.

Lalu, hal ini dianggap penting agar Pilpres 2024 lebih baik dengan menghadirkan banyak pasangan calon Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana harapan publik. Sehingga, akan lebih banyak putra-putri terbaik bangsa yang ikut dalam kontestasi.

"Dan tidak mengulangi skeptisisme publik, dan tak mengulangi pembelahan berkepanjangan di tingkat Rakyat sebagaimana terjadi pada Pilpres 2014 dan 2019, akibat pemberlakuan PT 20 persen,” ujar HNW yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri ini.

Baca Juga

ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

Ia meyakini, apabila nantinya MK mengabulkan permohonan tersebut, masih relatif cukup waktu bagi DPR, Pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk membuat aturan pelaksananya.

“Jadi, agar tidak ada pihak yang berkilah bahwa karena keterbatasan waktu, pelaksanaan keputusan MK yang mengubah PT 20 persen menjadi 0 persen persen tidak bisa dilakukan," tutup HNW.

Sekedar informasi, ada sejumlah pihak di antaranya dua anggota DPD, Fachrul Razi dan Bustami Zainudin juga mengajukan hal serupa. Lalu ada Partai Ummat yang juga ikut mengajukan.

Selain itu, mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo mengajukan gugatan ke MK agar ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen dihapus. Gugatan itu tercatat di laman MK dengan nomor 63/PUU/PAN.MK/AP3/12/2021. (Knu)

Baca Juga

ASN Gugat Presidential Threshold ke MK, DPR: Mereka Dilarang Berpolitik

#MPR RI #Hidayat Nur Wahid #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Pilpres #Pemilu #Presidential Threshold
Bagikan
Bagikan