Wakil Ketua KPK: Berkas Penyidikan Perkara Setya Novanto Sudah Selesai

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 November 2017
Wakil Ketua KPK: Berkas Penyidikan Perkara Setya Novanto Sudah Selesai
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan berkas penyidikan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto telah selesai.

Namun, kata Basaria, pelimpahan berkas penyidikan Ketua DPR itu terhambat lantaran Setnov mengajukan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan, hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Diketahui, terdapat sembilan saksi dari Partai Golkar dan lima ahli meringankan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Setnov sebagai saksi yang meringankan.

Saksi meringankan dari Partai Golkar itu, yakni Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, Anwar Puegeno, Agun Gunandjar Sudarsa, Aziz Suamsudin, Robert Kardinal, Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar.

Sementara itu, dari ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, dan Supandji serta ahli hukum tata negara Margito Kamis.

Adapun saksi meringankan yang memenuhi panggilan penyidik KPK adalah Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.

Basaria menegaskan, pihaknya akan kembali memanggil saksi dan ahli lainnya yang belum hadir. Menurut dia, pelimpahan berkas Setnov bakal dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan hadir memenuhi panggilan.

"Ini sudah diusahakan lagi nanti akan kita coba panggil lagi. Sampai memberikan keterangan baru selesai. Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin nggak dalam waktu lama," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Beberkan Kronologis Suap Pengesahan APBD Pemprov Jambi

#Basaria Panjaitan #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan