Wakil Ketua Komisi VII DPR Usir Bos Krakatau Steel

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
Wakil Ketua Komisi VII DPR Usir Bos Krakatau Steel
Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia

MerahPutih.com - Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/2). Rapat tersebut diwarnai ketegangan.

Komisi VII mengusir Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk Silmy Karim dari ruang rapat. Pengusiran diawali lebih dulu perdebatan dengan pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi.

Baca Juga

Komisi II Pertanyakan Alasan Betty Epsilon Idroos Tidak Proses Pencalonan M Taufik

Dalam agenda rapat hari ini, Silmy dipanggil untuk dimintai penjelasannya soal pabrik baja blast furnace yang mangkrak, impor baja, hingga progres smelter di Kalimantan Selatan.

Perdebatan bermula saat pimpinan rapat mengomentari pemaparan Silmy terkait pabrik baja blast furnace yang mangkrak.

"Ini gimana pabrik blast furnace ini dihentikan tapi mau memperkuat produksi dalam negeri. Ini jangan maling teriak maling, jangan kita ikut bermain pura-pura gak ikut bermain," kata Bambang.

Mendengar kata 'maling', Silmy langsung minta klarifikasi pernyataan pimpinan rapat siapa yang sebut sebagai maling.

"Maksudnya maling gimana?” tanya Silmy.

Mendapat pertanyaan itu, Bambang menyinggung kasus pemalsuan SNI yang diduga dilakukan oleh pengusaha Kimin Tanoto. Kasus itu katanya sempat ditangani Polda Metro Jaya.

"Kalau dengan cara-cara begini, kasus baja yang ada di Polda Metro, sampai sekarang mana. Kami minta penjelasannya. Itu salah satu anggota anda. Namanya Kimin Tanoto," tegas Bambang.

Baca Juga

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Bambang melanjutkan bahwa mereka adalah anggota Asosiasi Besi dan Baja Nasional/The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) yang digawangi oleh Silmy. Namun Silmy langsung memotong pernyataan Bambang.

"Di sini saya sebagai Dirut Krakatau Steel, bukan sebagai Ketua IISIA," jawab Silmy.

"Anda tolong ini dulu hormati persidangan ini. Ada teknis persidangan. Kok Anda kayaknya nggak pernah menghargai Komisi. Kalau sekiranya Anda nggak bisa ngomong di sini, Anda keluar," tegas Bambang.

Lalu Silmy menjawab bersedia keluar ruang rapat Komisi VII DPR RI. "Kalau harus keluar ya saya keluar," ujar Silmy.

Dalam pemaparan sebelumnya, Silmy mengatakan proyek blast furnace dieksekusi dari 2012, dan dilanjutkan proses konstruksi hingga penyelesaian proyek di 2019.

Setelah beroperasi dan dihitung antara produk yang dihasilkan dengan harga jual tidak cocok hitunganya, atau rugi. Silmy mengklaim dengan izin Kementerian BUMN dan kajian lembaga lain diputuskan untuk dihentikan operasinya. (Pon)

Baca Juga

Legislator PDIP Minta Calon Anggota KPU Klarifikasi Pernyataan Parpol Tidak Berkontribusi

#Komisi VII DPR #Anggota Komisi VII #Komisi VII DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan