Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Bersalah dan Minta Maaf Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 02 Oktober 2020
Wakil Ketua DPRD Tegal Mengaku Bersalah dan Minta Maaf Gelar Konser Dangdut di Tengah Pandemi
Sejumlah warga tidak mengenakan masker menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.

MerahPutih.com - Kasus konser dangdut di Tegal, Jawa Tengah, memulai babak baru. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (28/9), Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna menyatakan, sudah mengakui secara jujur bahwa telah melakukan konser dangdutan secara besar-besaran lebih dari 1000 orang.

“Tersangka telah mengakui meskipun surat pemberitahuan dari Polsek sudah dikeluarkan tetapi masih juga menggelar konser dangdut tersebut bahkan ketika dihimbau untuk dilakukan pembubaran tidak dilaksanakan,” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartsawan, Jumat (2/10).

Baca Juga

Gelar Konser Dangdut, Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara

Berkas penyidikan untuk kasus tersebut telah disusun lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis (1/10) kemarin.

Tersangka akan diancam 216 KUHP ancaman hukuman kurang lebih satu tahun dan pasal 93 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 4,5 bulan.

“Tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan, untuk selanjutnya tersangka akan dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis setiap minggunya sampai hasil penelitian berkas dari Kejati diturunkan,” tambahnya.

Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah. Ribuan warga hadir menikmati hiburan konser musik. Foto: Istimewa

Seperti diberitakan sebelumnya, penanganan kasus konser dangdut Tegal telah diambil alih Polda Jateng setelah Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad ditetapkan tersangka pada Senin (28/9)

Baca Juga

Nekat Gelar Dangdutan, Wakil Ketua DPRD Tegal Jadi Tersangka

Diduga Wasmad melanggar Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 dan Pasal 216 KUHP karena tidak mengindahkan imbauan petugas yang sah yaitu kepolisian. Ancaman hukuman maximal 1 tahun penjara. (Knu)

#Polda Jawa Tengah #Musik Dangdut
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan