MerahPutih.com - Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta taat melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apalagi, ada aturan jelas yang mewajibkan pejabat negara menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah.
Baca Juga
Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Kemenkeu yang Tak Wajib LHKPN Tetap Lapor Harta dan SPT
"Saya pikir tentunya sudah ada ketentuan bahwa pejabat itu harus melaporkan LHKPN," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/2).
Dasco berkeyakinan tidak semua pejabat Ditjen Pajak berperilaku menyimpang. Menurutnya, masih ada banyak pejabat yang melaporkan sumber kekayaannya dengan jelas.
"Saya pikir apa yang kemudian tadi disampaikan itu kan kita musti pilah-pilah, tidak semua kemudian apa namanya oknum pajak itu berperilaku seperti apa yang disangkakan," ujarnya.
Baca Juga
KPK Tunggu Belasan Ribu Pegawai Kemenkeu Laporkan LHKPN sampai Akhir Maret
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini pun meminta KPK mengecek langsung alasan pejabat Ditjen Pajak malas melaporkan LHKPN.
"Harus dicek benar apa sebab-sebab mereka tidak melaporkan," imbuhnya.
Diketahui, LHKPN pejabat pajak menjadi sorotan masyarakat. Hal itu mencuat setelah muncul kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy Satrio, anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
Mario Dandy yang sudah menjadi tersangka akibat menganiaya David, anak pengurus GP Ansor, dikenal sebagai sosok yang kerap memamerkan barang-barang mewah di media sosial.
Sementara sang ayah Rafael tercatat sebagai salah satu pejabat Pajak yang memiliki kekayaan fantastis. Total harta Rafael bahkan melebihi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id, Rafael tercatat memiliki harta sebesar Rp 56.104.350.289 atau sekitar Rp 56,1 miliar. Namun, dalam LHKPN itu, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa oleh anaknya saat menganiaya David.
Rafael hanya mengaku memiliki mobil sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta. (Pon)
Baca Juga
KPK Tindaklanjuti Potensi Ketidakwajaran LHKPN Rafael Sejak 2020