Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Syura PKB Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 26 November 2019
 Wakil Ketua Dewan Syura PKB Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Wakil Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur (Foto: antaranews)

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Ghofur mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdul Ghofur sedianya akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 untuk tersangka Direktur Utama PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA).

Baca Juga:

Komut PTPN VI Disebut Terima Duit Rp1,96 Miliar Terkait Suap Distribusi Gula

"Saksi tidak hadir. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Jubir KPK Febri Diansyah tegaskan akan panggil ulang Wakil Ketua Dewan Syura PKB Abdul Ghofur
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Berdasarkan daftar pemeriksaan lembaga antirasuah hari ini, Ghofur akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai guru. Ghofur adalah pemilik sekolah di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Baca Juga:

Pieko Nyotosetiadi Didakwa Menyuap Dirut PTPN III Sebesar Rp3,55 Miliar

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.(Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa 2 Dirut PTPN Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

#Partai Kebangkitan Bangsa #Kemen PUPR #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan