Merahputih.com - Maraknya berita hoaks soal COVID-19 bikin geram Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono. Gatot menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas siapapun pelaku penyebaran berita bohong soal COVID-19tersebut. Penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
"Kalau perlu mereka yang memberitakan (hoaks) itu ditahan," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini, Rabu (12/8).
Baca Juga:
Penjelasan Anies Terkait Beredar Foto Risiko Penyebaran Corona di KRL
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan itu, Kapolri memiliki empat wewenang, yakni memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat; bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Selanjutnya, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID- 19; mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Gatot, kepolisian akan turun tangan dalam merespons regulasi ini, sebab kini masyarakat beraktivitas dalam fase kelaziman baru.
“Tentunya kami akan menambah lagi jumlah petugas. Kalau dahulu ada (pengerahan) 100 (personel Polri), sekarang bisa jadi 200 (personel)," terang Gatot.
Baca Juga:
Hadapi Penyebaran Virus Corona, Ridwan Kamil Andalkan Koordinasi Online
Sebagai contoh, lulusan AKPOL 1988 ini telah memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana untuk pengerahan anggota.
Dia menyebut, anggota Brimob dan Sabhara dapat digunakan oleh seluruh Kapolres dan Kapolsek untuk membantu gubernur, wali kota, camat maupun kepala desa guna menekan potensi penyebaran COVID-19 di daerah. (Knu)