Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 juta dari Harun Masiku dan Eks Anak Buah Hasto

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Mei 2020
Wahyu Setiawan Didakwa Terima Suap Rp600 juta dari Harun Masiku dan Eks Anak Buah Hasto
Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan kembalikan uang hasil suap kepada KPK (Foto: antaranews)

MerahPutih.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta dari Saeful Bahri, eks anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan caleg PDIP, Harun Masiku.

Suap itu terkait dengan permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Demikian dibacakan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5).

Baca Juga:

KPK Cecar Ketum PAN Zulkifli Hasan Soal Proses Alih Fungsi Hutan di Riau

"Yang diterima Terdakwa I melalui perantaraan Terdakwa II secara bertahap sebesar SGD19,000.00 dan SGD38,350.00 atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku," kata Jaksa Takdir Suhan.

Wahyu Setiawan kembalikan uang suap kepada KPK
Wahyu Setiawan kembalikan uang suap sebesar Rp154 juta kepada KPK (Foto: antaranews)

Jaksa merincikan uang tersebut diberikan oleh Saeful Bahri dan Harun Masiku melalui orang kepercayaan Wahyu, yakni Agustiani Tio Fridelina.

"Wahyu selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017 - 2022, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Takdir.

Baca Juga:

Belum Juga Serahkan Diri, KPK Bentuk Satgas Khusus Buru Harun Masiku

Jaksa juga menyebut, pemberian uang tersebut agar Wahyu menyetujui permohonan PAW Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari PDIP Dapil Sumatera Selatan kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jUncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)

#KPK #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan