MerahPutih.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI yang bakal menggugat Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah hukum tersebut merupakan imbas dari kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Pasalnya, langkah Anies itu menyalahi aturan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Baca Juga
Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, KSPI: Pengusaha Jangan Gelisah
Menyikapi rencana tersebut, Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengaku tak mempersoalkan langkah hukum Apindo. Sebab, Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi.
"Semuanya, kami hormati apapun yang dilakukan para pihak. Kami hargai di era demokrasi," papar Riza di Jakarta, Senin (20/12).
Namun demikian, kata Riza, alangkah baiknya Apindo dapat melakukan musyawarah atau diskusi dahulu dengan Pemerintah DKI untuk mencarikan solusi terbaik terkait UMP DKI.
"Jadi mari kita musyawarahkan diskusikan apapun masalahnya yang ada di Jakarta ini bisa diselesaikan dengan cara bersama-sama bersinergi berkolaborasi," ucapnya.

Menurut mantan legislator Senayan ini, kenaikan UMP yang diketok Anies untuk kepentingan pengusaha, Pemprov DKI dan tentu yang paling utama kepentingan masyarakat.
"Jadi mohon semuanya bisa memahami mengerti situasinya seperti sekarang ini kita masih menghadapi pandemi COVID-19 jadi memang butuh perjuangan, pengorbanan, dan yang paling penting butuh kerjasama untuk saling membantu satu sama lain," pungkasnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta menjadi 5,1 persen. Dengan demikian, pekerja di Jakarta berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 4.641.854 pada tahun depan.
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu umumkan UMP DKI naik cuma 1,09 persen atau senilai Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
Kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12). (Asp)
Baca Juga