MerahPutih.com - Keberadaan landasan helikopter atau helipad diduga ilegal di Pulau Panjang, Kepulauan Seribu tengah ramai jadi perbincangan. Hal itu mengemuka setelah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi melakukan inspeksi ke pulau tersebut.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, helipad di Pulau Panjang sudah lama tidak difungsikan.
"Itu (berdiri) sudah lama sekali dan sudah tidak dimanfaatkan," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/7).
Baca Juga:
Bupati Kepulauan Seribu Bicara soal Helipad di Pulau Panjang
Riza juga tidak menjawab spesifik legalitas helipad tersebut, namun ia hanya menjelaskan landasan helikopter tersebut sudah berdiri lama.
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, helipad itu sudah ada sejak 2005, namun ia mengaku tak banyak mengetahui peruntukan helipad tersebut.
Ia memperkirakan adanya helipad tersebut berkaitan dengan adanya resor di pulau tersebut.
"Saya tidak tahu (untuk apa) itu, dulu kan di situ mungkin ada resor, itu (helipad) sudah ada," imbuhnya, dikutip Antara.
Baca Juga:
Penemuan Helipad Ilegal, Ketua DPRD DKI Panggil Bupati Kepulauan Seribu
Riza juga tidak memberikan keterangan spesifik soal kontribusi retribusi keberadaan helipad itu kepada pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, ia menegaskan helipad itu sudah tidak difungsikan dan berdiri sudah lama, bukan beberapa tahun terakhir.
Meski begitu, pihaknya berharap ke depan helipad itu dapat difungsikan, meski saat ini belum ada program atau anggaran.
"Jadi, ke depan itu memang harapan kami, Pulau Seribu bisa dijangkau. Selama ini dengan kapal, harapan ke depan bisa dijangkau, apakah dengan helikopter atau pesawat, itu harapan kami," imbuhnya. (*)
Baca Juga:
Ketua DPRD DKI Temukan Helipad Ilegal di Kepulauan Seribu