Wagub Riza Bantah Anies Lakukan Malaadministrasi Ganti Rugi Rusun Petamburan

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Oktober 2021
Wagub Riza Bantah Anies Lakukan Malaadministrasi Ganti Rugi Rusun Petamburan
Sejumlah warga berbelanja di Pasar Rusun Petamburan, Jakarta, Selasa (28/7/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

MerahPutih.com - Perwakilan warga Rusun Petamburan yang memenangkan gugatan terhadap Pemprov DKI mengadukan Gubernur Anies Baswedan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya.

Anies diadukan karena melakukan maladministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Warga Korban Penggusuran Rusunami Petamburan Tagih Janji Anies Bayar Rp 4,7 Miliar

Putusan tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar total Rp 4,7 miliar dan memberikan DO/unit rumah susun sesuai dengan janjinya sebelum penggusuran.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria membantah Anies melakukan malaadministrasi karena tidak menjalankan putusan pengadilan terkait pembayaran ganti rugi kepada warga penggusuran rusunami Petamburan.

"Semua proses pembangunan sangat ketat ya sesuai SOP," kata Riza di Jakarta, Selasa (28/10).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Foto: MP/Asropih

Klaim Riza, apa yang dilakukan oleh Pemerintah DKI pasti mengikuti aturan atau ketentuan yang berlaku.

"Nanti kita cek kembali mudah-mudahan tidak sesuai dengan yang diberitakan ya," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menceritakan, pada 15 Januari 2019, Gubernur Anies pernah menyampaikan janjinya untuk mematuhi isi putusan dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp 4,7 miliar kepada warga. Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Hingga saat ini, kata dia, warga sudah berkali-kali mengupayakan agar eksekusi putusan tersebut dapat dilakukan, mulai dari menyampaikan permohonan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan audiensi bersama berbagai instansi terkait.

“Berbagai upaya sudah kami lakukan, namun hingga saat ini belum juga ada itikad baik dari Pemprov DKI untuk menunaikan kewajibannya berdasarkan Putusan Pengadilan," ujar H. Masri Rizal, Perwakilan warga korban penggusuran Rusunami. (Asp)

Baca Juga

Ekonomi Diyakini Pulih, Anies Ajukan APBD 2022 Rp 80 Triliun

#Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan