Wagub DKI Ungkap Alasan Live Musik Diizinkan Kembali Beroperasi

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Juni 2021
Wagub DKI Ungkap Alasan Live Musik Diizinkan Kembali Beroperasi
Penyelenggara kafe menyambut positif kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk penyelenggaraan live music dengan menyediakan panggung khusus seperti dilakukan pengelola kafe di bilangan Tebet, Kamis (10/6).

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan alasan pihaknya mengizinkan kembali Live Music beroperasi di restoran dan hotel secara terbatas.

Menurut Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria, diperbolehkannya kegiatan tersebut karena ada permintaan dari pihak yang berkecimpung di bidang seni budaya dalam hal ini live music.

Baca Juga

Live Musik di Restoran Diizinkan Tapi tidak Boleh Hadirkan Penyanyi Terkenal

"Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya. Yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (11/6).

Maka dari itu, lanjut dia, Pemprov DKI memberi lampu hijau dengan mengizinkan Live Music secara terbatas personil yang main dipanggung jam menghibur pengunjung.

"Tapi dengan syarat sesuaikan jumlah personil dengan luas panggung memasang pembatas atau partisi pada area panggung," urainya.

Menurut Riza lagi, ada aturan yang harus dipahami semuanya yakni pengunjung dilarang menyumbang lagu atau tak ada interaksi satu dengan lainnya. Kebijakan ini guna menekan penyebaran kasus COVID-19.

"Jadi pengunjung tidak lagi berinteraksi satu panggung," ungkapnya.

Para pengunjung sedang menikmati live music yang di sediakan kampung kuliner kontainer. ANTARA/Bilqis
Para pengunjung sedang menikmati live music yang di sediakan kampung kuliner kontainer. ANTARA/Bilqis

Untuk gelaran Live Music ini, ucap Riza, akan diawasi oleh tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dari Nasional dan daerah. Tim ini penting untuk mengawasi protokol kesehatan (prokes) pencegahan virus corona.

"Unit-unit kegiatan di tempat-tempat komunitas usaha kantor itu harus ada satgas COVID," pungkasnya.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI melakukan perubahan atas pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor usaha. Perombakan ini memperbolehkan live musik secara terbatas.

Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya.

"Kami buka live music yang berbatas pada hotel dan restoran," kata Kepala Seksi Pengawasan Disparekraf DKI Jakarta Iffan saat dihubungi, Rabu (9/6). (Asp)

Baca Juga

Kafe Dangdut di New York Jadi Potensi Musik Dangdut Mendunia

#COVID-19 #Musik #Cafe Live Music #Wagub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan