MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk perpanjang kembali penerapan PSBB selama 14 hari mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Regulasi ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Keluar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Ada perbedaan yang menonjol dalam aturan perpanjangan PSBB dengan PSBB sebelumnya. Yaitu penambahan waktu operasional tempat perbelanjaan atau mal selama satu jam yang mulanya hanya sampai pukul 19.00 WIB, kini diregulasi PSBB baru hingga pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
Berulang Kali Langgar PSBB, Odin Cafe Siap Ditutup Secara Permanen
Kebijakan PSBB kemarin berdasarkan pada Kepgub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Pembatasan Sosial Skala Besar.
Kemudian juga layanan jam operasional usaha rumah makan, restoran, dan kafe cuma sampai dengan pukul 19.00 WIB, kini diperluas menjadi pukul 20.00 WIB.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan Pemprov DKI tambah satu jam operasi mal pada PSBB baru karena itu merupakan keinginan dari para pengusaha tempat perbelanjaan di Jakarta.
"Permintaan dari teman-teman pelaku usaha," ucap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/1).
Baca Juga:
Anies Perpanjang PSBB, PKS DKI: Kasus COVID-19 Mengkhawatirkan
Riza mengungkapkan, tidak ada perubahan banyak mengenai kebijakan PSBB baru ini. Hanya memperpanjang jam operasional mal yang sebelumnya sampai jam 19.00 WIB jadi 20.00 WIB.
"Mempertimbangkan permintaan dari mal dan restoran terkait dimungkinkannya jam makan malam," terangnya.
Penerapan pembatasan aktivitas warga ini bertujuan untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 yang terus tinggi di Ibu Kota Jakarta. (Asp)
Baca Juga:
Anies Perpanjang PSBB, Rumah Makan Diizinkan Buka Sampai Jam 8 Malam