Wagub DKI Sebut Penjualan Saham Bir Belum Direstui DPRD

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 02 Maret 2021
Wagub DKI Sebut Penjualan Saham Bir Belum Direstui DPRD
Rapat umum pemegang saham tahunan PT Delta Djakarta Tbk produsen bir (Foto: deltadjakarta)

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan ingin sekali menjual kepemilikan saham PT Delta Djakarta yang merupakan produsen bir merek Anker, Carlsberg, hingga San Miguel.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria menjelaskan, alasan pihaknya ingin menjual saham bir karena rencana itu merupakan bagian dari janji kampanye Anies-Sandi pada kontestasi Pilkada DKI 2017 lalu.

Baca Juga

Pemprov DKI Tegaskan Saham Bir di PT Delta Tak Naik

Isu kepemilikan saham minuman keras Pemprov DKI kembali mencuat karena dilatarbelakangi oleh keputusan Presiden Jokowi yang membuka investasi perusahaan miras di Indonesia.

"Saham delta itu memang kita upayakan. Kita akan jual kembali," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/3).

Sayangnya, kata Riza, pihaknya tak bisa mengambil keputusan sendiri untuk melepas saham minuman beralkohol tersebut.

PT Delta Jakarta. (Foto: MP/deltajkt.co.id)
PT Delta Jakarta. (Foto: MP/deltajkt.co.id)

Lanjut Politikus Gerindra ini, rencana penjualan saham belum mendapat restu dari DPRD DKI. Kini Eksekutif terus mengajukan agar mendapatkan dukungan dari Legislator dalam menjual saham Delta.

"Prinsipnya eksekutif sudah sepakat akan menjual saham tersebut kepada publik. Namun demikian, harus mendapatkan persetujuan DPRD. Kami menunggu respons teman-teman DPRD," jelas Riza.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham perusahaan miras sejak era Gubernur DKI, Ali Sadikin. Hingga saat ini, jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700.

Bahwasanya Pemprov DKI telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD DKI.

Tapi, keinginan pelepasan kepemilikan saham PT Delta Djakarta sampai saat ini belum terwujud. Masih terjanggal persetujuan DPRD DKI.

Di antaranya, Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 479/-1.822 tanggal 16 Mei 2018 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta, Tbk; dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 177/-1.822 hal Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Djakarta. (Asp)

Baca Juga

PT Delta Sebut Pemprov DKI Masih Miliki Saham 26 Persen

#Wagub DKI Jakarta #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan