Wagub DKI: PPKM Naik Level 2 Jadi Warning Warga Jakarta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 30 November 2021
Wagub DKI: PPKM Naik Level 2 Jadi Warning Warga Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan pernyataan di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021) malam. (ANTARA/Ricky Prayoga)

MerahPutih.com - Sejumlah kegiatan masyarakat dibatasi kembali menyusul keluarnya Instruksi Mendagri (Inmendagri), di mana DKI Jakarta naik PPKM ke Level 2. Aturan ini berlaku hari ini, Selasa (30/11) hingga 13 Desember 2021 mendatang.

Gubernur Anies Baswedan pun akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) dengan menyesuaikan Inmendagri.

"Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan dengan edaran pergub," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (30/11).

Baca Juga:

Jabodetabek PPKM Level 2, Berikut Aturan Terkini Mal, Resto hingga Resepsi Nikah

Menurut Riza, kenaikan level PPKM ini harus meningkatkan kehati-hatian masyarakat ibu kota dengan tidak mengendorkan protokol kesehatan (prokes) penyebaran COVID-19. Terlebih akan memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021-2022.

"Ini menjadi warning, menjadi peringatan kita untuk menjadi hati-hati lagi, melaksanakan prokes lebih taat lagi, lebih baik lagi, lebih disiplin lagi, lebih penuh tanggung jawab," tegas Riza.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini mengungkapkan, Pergub PPKM Level 2 tengah dalam proses penyelesaian.

"Nanti kami akan menyesuaikan pergubnya menyikapi Inmendagri. Jadi ini kita memasuki akhir tahun sebentar lagi, ini proses yang harus dijalani, kita hadapi," paparnya.

Diketahui, sejumlah daerah di Pulau Jawa menerapkan PPKM Level 2, termasuk wilayah aglomerasi Jabodetabek yang sebelumnya berada di Level 1. Penerapan PPKM Level 2 tersebut berlaku hari ini sampai 13 Desember mendatang.

Dengan naik menjadi PPKM Level 2, ada perubahan aturan mulai dari pembukaan mal, makan dan minum di tempat umum, hingga peribadatan. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (29/11) kemarin.

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:

PPKM Level 3 Nataru Diterapkan agar Peristiwa Juli 2021 Tak Terulang

Berikut perubahan aturan terbaru PPKM Level 2:

Rumah makan/Mal/Bioskop

1) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh pemerintah daerah

2) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

b) Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen).

c) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.

b) Kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen);

c) Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit

d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

4) Pengaturan teknis angka 1) sampai dengan angka 3) diatur oleh pemerintah daerah.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Memperhatikan ketentuan dalam huruf c.4) dan huruf f.2)

2) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

4) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

2) Kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk

3) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua

4) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Tempat Wisata

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dengan menerapkan:

1) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait.

2) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3) Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.

4) Penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Perjalanan

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tempat Ibadah

Tempat ibadah (masjid, masala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. (Asp)

Baca Juga:

Angka Tracing Turun, PPKM DKI dan Sekitarnya Kembali Naik Jadi Level 2

#Ahmad Riza Patria #PPKM #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan