MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengambil kebijakan baru bagi tamu yang ingin bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan. Regulasi ini dibuat menyusul Wagub Ahmad Riza Patria terkonfirmasi terjangkit COVID-19.
Bagi tamu yang mau berjumpa dengan Gubernur Anies wajib dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta.
"Tamu yang akan beraudiensi dengan Pak Gubernur sampai dengan asisten akan dilakukan rapid test oleh Dinas Kesehatan," kata Kepala Biro Umum DKI Budi Awaluddin di Jakarta, Senin (30/11).
Baca Juga:
Wagub DKI Ariza Positif COVID-19, Diduga Tertular dari Stafnya
Budi melanjutkan, saat ini sejumlah lantai gedung Blok B Balai Kota DKI tempat Wagub Riza bekerja ditutup sementara 3 hari, Senin (30/11) sampai Rabu (2/12) mendatang.
Penutupan dilakukan di lantai 3 ruang Jakarta Smart City, lantai 2 ruang Kerja Wagub Riza dan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), lantai 1 ruang ajudan dan ruang poli kesehatan PPKP.
"Dalam masa lockdown tersebut akan dilakukan sterilisasi setiap pagi dan sore selama 3 hari," paparnya.

Seperti diketahui, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terkonfirmasi positif COVID-19 dan dalam kondisi baik. Sesuai arahan dokter, saat ini Wagub tengah menjalani isolasi mandiri.
Riza sebelumnya melakukan dua kali tes usap atau swab test pada Kamis (26/11) dengan hasil negatif, dan lalu dilanjutkan tes yang sama pada Jumat (27/11) dengan hasil terkonfirmasi positif.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil dari contact tracing Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI, Riza terkonfirmasi positif COVID-19 karena tertular dari staf pribadinya yang sebelumnya tertular dari lingkungan keluarga.
"Alhamdulillah, meskipun hasil testing pada Jumat (27/11) kemarin menunjukkan positif COVID-19, namun kondisi saya tetap dalam keadaan baik dan terkendali. Baik staf dan seluruh anggota keluarga saya juga sudah menjalani tes usap," papar Riza. (Asp).
Baca Juga: