Wagub DKI: Perda Penanganan COVID-19 Buat Aparat Lebih Berani Tindak Pelanggar PSBB

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 23 September 2020
Wagub DKI: Perda Penanganan COVID-19 Buat Aparat Lebih Berani Tindak Pelanggar PSBB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/Istimewa)

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI menggelar Rapat Paripurna tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19 di gedung DPRD DKI pada Rabu (23/9). Raperda itu perlu dibahas karena saat ini penanganan corona di DKI hanya memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).

Aturan itu Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID-19, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kekuatan hukum pergub berada di bawah Perda, sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID memiliki payung hukum yang lebih kuat.

Baca Juga

Lima Tujuan Pemprov DKI Bentuk Perda Penanganan COVID-19

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, dengan hadirnya Perda diharapkan dapat lebih komprehensif dalam melaksanakan kebijakan penanganan PSBB, termasuk masalah sanksi.

"Ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa Pergub atau kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini memungkinkan sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan,” jelas Riza.

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/Istimewa)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Foto: MP/Istimewa)

Raperda pencegahan COVID-19 mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban warga serta larangannya, pelaksanaan PSBB, peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi, kemitraan, dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Seiring berjalannya waktu penanganan penyebaran COVID-19, tidak dapat dilepaskan dari upaya pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial. Hal itu karena dampak pandemi COVID-19 telah menurunkan berbagai aktivitas dan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat yang membahayakan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan sosial, dan peradaban budaya masyarakat Jakarta.

Baca Juga

Wagub DKI: Operasi Yustisi Turunkan Penyebaran COVID-19 Sebesar 20 Persen

"Pemprov DKI memandang perlu untuk segera mengambil satu kesatuan kebijakan yang lebih strategis, terintegrasi, dan terencana dalam rangka penanganan COVID-19 yang secara efektif dan efisien mampu menjawab kebutuhan atas penanggulangan dan pemulihan ekonomi," ungkap Riza. (Asp)

#Pemprov DKI #PSBB
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan