Wagub DKI: Pembentukan Satgas COVID-19 Jabodetabek Terbentur Kewenangan Luhut
MerahPutih.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespon saran Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk membuat Satgas COVID-19 Jabodetabek.
DKI sendiri, ucap Riza, sejak lama telah membentuk Satgas COVID-19 hingga di tingkat lingkungan terkecil seperti di perkantoran, Pasar, dan RW. Bahkan di Jakarta, Riza meminta, setiap keluarga harus menunjuk satu orang untuk dijadikan kader Satgas COVID-19.
Ariza mengatakan sebenarnya, sudah diatur kewenangan masing-masing pihak, mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam penanganan COVID-19 termasuk garis koordinasi antara jenjang tersebut.
Baca Juga
Menurut dia, kewenangan untuk membentuk satgas COVID-19 Jabodetabek sebenarnya ada di pemerintah pusat karena sudah mencakup lintas provinsi.
“Dan kita juga, di antara kami, Jabodetabek juga terus berkoordinasi. Pak Presiden sudah menunjuk langsung Pak Luhut, untuk fokus menangani 8 provinsi yang cukup tinggi penularannya,” ungkap dia kepada wartawan, Sabtu (3/10).
Ariza mengatakan bahwa koordinasi antara Pemprov DKI dengan daerah-daerah penyangga sudah berlangsung dengan sangat baik dalam menanggulangi.
Pemprov DKI, kata dia, selalu rapat dengan pihak Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten dan juga kabupaten dan kota di wilayah Bodetabek untuk menangani COVID-19 secara integratif.
“Terus pastikan bahwa regulasi yang kami susun diintegrasikan, disinkronisasikan dan diharmonisasikan. Juga terkait PSBB yang kita perketat, alhamdulilah, mendapat dukungan baik bukan hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dari daerah-daerah tetangga dan dari masyarakat," jelas dia.
Ia hanya berharap, angka penyebaran COVID-19 terus ditekan. "Mudah-mudahan angka kasus COVID-19 terus menurun,” pungkas dia
Baca Juga
Untuk diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengusulkan ide untuk pembentukan Satgas COVID-19 se wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). (Knu)