Wagub DKI Minta DPRD Revisi Perda COVID-19
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta berniat akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19. Hal ini dorong Eksekutif, lantaran dalam aturan tersebut tidak ada sanksi denda progresif.
"Kita terus akan melakukan evaluasi terkait peraturan regulasi di masa pandemi ini," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di TPU Rorotan, Jakarta Utara, Rabu (27/1).
Baca Juga
Wagub DKI Lobi Menteri Sandi Minta Tambahan Hotel untuk Isolasi Mandiri
Menurut dia, regulasi Perda Penanganan COVID-19 harus juga bisa menyesuaikan dari pada situasinya saat ini. Sehingga sah-sah saja denda progresif dimunculkan, agar masyarakat dan pelaku usaha tak berulang melanggar protokol kesehatan.
Riza menyampaikan, dalam waktu dekat Pemprov DKI akan menyanpaikan saran revisi Perda ini. Sehingga Eksekutif bersama Legislatif DKI akan menyempurnakan lagi Perda COVID-19 ini.
"Perda yang ada, termasuk perlunya ke depan denda progresif dihidupkan kembali," terang Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini.
Dengan begitu, Riza meminta, kepada pemerintah daerah lain juga dapat menyusun Perda penanggulangan COVID-19 yang bersinergi positif dengan Jakarta.
"Jadi kita ingin ada kebijakan yang bersinergi satu sama lain," tungkasnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi menandatangani Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 pada 12 November lalu.
Munculnya Perda itu, memaksa Anies untuk mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Aturan hukum progresif mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 yang mengatur denda progresif pelanggar protokol kesehatan selama PSBB.
"Jadi jangan sampai Pergub membuat kebijakan melebihi daripada Perda. Karena di Perda tidak ada progresif, jadi kita juga tidak progresif," ucap Riza pada, Rabu 20 Januari 2021 lalu. (Asp)
Baca Juga
Wagub Bocorkan Jumlah Liang Lahad Pasien COVID-19 di Jakarta