MerahPutih.com - Keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi sebesar Rp 4.641.854 mendapat penolakan dari para pengusaha.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengklaim kenaikan UMP 2022 sudah mendapatkan lampu hijau dari pengusaha saat melakukan diskusi dengan Pemprov DKI.
Baca Juga
Anies Naikkan UMP DKI Rp 225.667, Apindo: Sangat Aneh Pak Gubernur
"Saat rapat, pengusaha tidak keberatan naik sampai angka 5 persen gitu. Makanya akhirnya Pemprov memutuskan ada kenaikan sampai 5,1 persen," kata Riza di Jakarta, Selasa (21/12).
Tentu, harapan Riza, semua pihak dapat menerima kenaikan UMP DKI khususnya para pengusaha, sebagai solusi terbaik mengenai pemasalahan formula UMP.
"Jadi para pengusaha harapannya bisa memahami mengerti dan juga pihak buruh, pihak pemerintah dan tentu juga masyarakat. Jadi ini adalah yang kami rasa memberi rasa keadilan bagi semuanya," ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 Jakarta menjadi 5,1 persen. Dengan demikian, pekerja di Jakarta berhak mendapatkan gaji sebesar Rp 4.641.854 pada tahun depan.
Baca Juga
Taufik Gerindra Yakin Anies Lakukan Kajian Sebelum Revisi UMP DKI
Sebelumnya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu umumkan UMP DKI naik cuma 1,09 persen atau senilai Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta.
Kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.
"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," ujar Anies dalam keterangannya, Sabtu (18/12). (Asp)
Baca Juga
Bela Anies, Pimpinan DPD Sebut UMP DKI Adil dan Proporsional