MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan untuk kembali menerapkan aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam larangan mudik Lebaran 1442 Hijriah. Kebijakan itu berlaku mulai periode 6 hingga 17 Mei 2021.
"Terkait SIKM juga sudah dikeluarkan, kami minta dapat diberikan orang tertentu saja," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/5)
Baca Juga
Pemprov DKI Kembali Berlakukan SIKM, Ini Warga yang Diberikan Izin
Adapun proses memperoleh SIKM, warga terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui aplikasi Jakevo di https://jakevo.jakarta.go.id/. Dalam aplikasi tersebut, pemohon wajib mengisi keperluan keluar masuk Jakarta, serta melampirkan identitas.
Lalu, data yang telah dimasukkan Jakevo, akan diverifikasi ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tingkat kelurahan. bila sudah terverifikasi, pihak kelurahan akan mengirim pemberitahuan tersebut kepada surel pemohon.

Menurut Riza, mereka yang mendapatkan SIKM itu hanya untuk keperluan pekerjaan yang bersifat ensensial, ibu hamil atau kegiatan bersalin, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia dan kunjungan keluarga karena sakit.
"Yang lain-lain tidak diperkenankan, itu pun harus diikuti dengan rapid antigen," papar dia.
Tak cuma itu, lanjut Riza, pihaknya jyga akan menggalakan pelaksanaan tes COVID-19 di sejumlah titik secara acak guna menekan penyebaran virus corona yang lebih meluas.
"Kita semua akan melakukan kegiatan pembagian masker dan tes rapid secara random di setiap perjalanan dan mudah-mudahan dapat mengurangi penyebaran covid," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga