MerahPutih.com - DPR saat ini tengah mengkaji undang-undang tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). DPR masih membahas apakah pilkada dilakukan serentak dangan pileg dan pilpres atau siklus 5 tahunan.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap, DPR bisa memutuskan perhelatan pilkada diadakan pada tahun 2022 dan 2023 pada gelombang berikutnya.
Meski demikian, kata Riza, penyelenggaraan pilkada menjadi wewenang pemerintah pusat dan DPR. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu.
Baca Juga:
"Kami di DKI mengikuti apa yang menjadi keputusan pusat dan DPR RI," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (26/1).
Tetapi, lanjut Riza, kalau dilihat dari masa periodesasinya, di tahun 2020 dan 2019 kemarin ada kontestasi pilkada.
"Nanti gelombang kedua di tahun 2022," terang Riza.

Adapun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, penyelenggaran pilkada dilaksanakan secara serentak dengan pileg dan pilpres pada Pemilu 2024 mendatang.
Pasal 201 UU Pilkada mengatur penyelenggaraan pilkada yang terpisah dari pileg dan pilpres dilaksanakan terakhir pada 2020.
Baca Juga:
MK Diyakini Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Surabaya di Putusan Sela
Alasan DPR ingin menormalkan kembali jadwal pilkada serentak, antara lain melihat pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pileg 2019 yang mengakibatkan banyak korban dari kalangan penyelenggara pemilu.
Keamanan juga menjadi pertimbangan jadwal pilkada dinormalkan kembali menjadi siklus lima tahunan. (Asp)
Baca Juga: