MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum mempunyai rencana untuk melakukan penyekatan mobilitas masyarakat saat kegiatan pulang kampung Idulfitri 1443 Hijriah atau tahun 2022.
Terlebih, pemerintah pusat telah memperbolehkan warga untuk pulang kampung pada Lebaran 2022. Memang pada dua tahun sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan penyekatan, lantaran masih dalam kondisi pandemi COVID-19.
Baca Juga:
Sekjen DPR Klaim Anggaran Gorden Per Rumah Dinas Tembus Rp 90 Juta
"Ya sampai sejauh ini belum ada penyekatan penyekatan untuk pembatasan," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (28/3).
Selain itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini juga menuturkan, bahwa pada tahun ini Presiden Jokowi mengizinkan mudik dengan syarat vaksin dosia ketiga atau booster.
Sehingga, Riza meminta, masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran vaksinasi booster, karena tingginya animo masyarakat lantaran syarat booster mudik.
"Booster karena dijadikan sebagai syarat untuk mudik maka semakin banyak sebetulnya yang ingin mendapatkan booster atau vaksin ketiga," ungkapnya. (Asp)
Baca Juga:
Migrasi TV Digital Dukung Pertumbuhan Siaran Televisi Komunitas