MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai pengosongan rumah milik artis Wanda Hamidah yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat, pada Kamis (13/10).
"Prinsipnya kita akan tegakkan keadilan," katanya, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (13/10).
Baca Juga:
Eksekusi Rumah Wanda Hamidah, Kasatpol PP DKI: Sudah 2 Kali Diberi Peringatan
Mantan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini tegaskan, pihaknya akan bertindak tegas kepada mereka yang menyalahi aturan.
"Bagi semua siapa saja di DKI Jakarta, apabila ada yang salah dan tentu perlu diperbaiki," urainya.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Satpol PP DKI tak ujug-ujug langsung melakukan pengosongan paksa terhadap rumah Wanda Hamidah.
Lanjut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat telah memberikan surat peringatan sebanyak dua kali pada yang bersangkutan. Namun surat itu tak diindahkan, hingga akhirnya aparat bertindak.
"Kan tadi ada SP (surat peringatan) 1 sekian hari, SP 2 sekian hari, itu pak wali (Jakpus) yang mengeluarkan coba ditanya pak wali," paparnya.
Baca Juga:
Wanda Hamidah Serukan Saatnya Aktivis 98 Berjuang Dalam Pemerintahan
Sebelumnya, beredar sebuah rekaman video yang diunggah akun Instagram milik Wanda Hamidah, @wanda_hamidah.
Dalam unggahan itu, Wanda mohon perlindungan hukum dari Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia pun mengaku rumahnya dipaksa agar dikosongkan oleh pemerintah kota setempat.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda dalam unggahannya, Kamis (13/10). (Asp)
Baca Juga: