Wagub DKI: Alhamdulilah Kasus Corona di Jakarta Alami Penurunan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 01 Mei 2020
 Wagub DKI: Alhamdulilah Kasus Corona di Jakarta Alami Penurunan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (MP/Asropih)

MerahPutih.Com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku gembira bahwa kasus virus corona di ibu kota sudah mengalami penurunan.

Meski begitu, sambung Riza, masyarakat harus mentaati protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memakai masker, jaga jarak, dan tidak keluar rumah bila tak penting.

Baca Juga:

Pemprov DKI Tindak 677 Perusahaan Langgar PSBB, 126 Ditutup Sementara

"Alhamdulillah sekarang Jakarta tren penurunan kasus. Tapi kita tidak boleh cepat puas," kata Riza Patria saat berbincang dengan Djaka Susila Pimred Sindonews melalui live Instagram, Kamis (30/4).

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bersyukur kasus corona di DKI menurun
Wagub DKI Jakarta A Riza Patria (MP/Asropih)

Riza mengatakan, sejak ada kasus corona di Jakarta Gubernur Anies Baswedan telah melakukan langkah tepat antisipasi dengan melakukan pembatasan apapun baik transportasi maupun sekolah. Bahkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI.

"Beliau sejak awal mengajukan PSBB itu bergerak mengantisipasi . Kita tetapkan PSBB tahap awal, sehinga akhirnya seteleh mendengar masukan dari Gugus Tugas yang ada kami melanjutkan PSBB tahap 2 selama 28 hari dimulai pada tanggal 24 April hingga 22 Mei 2020," ujar Riza.

Politikus Gerindra ini menuturkan, bahwa PSBB fase I berjalan efektif namun masih ada masyarakat DKI yang melanggar aturan tersebut.

“Kita butuh kesadaran warga dan pengusaha, karena masih ada pabrik-pabrik yang masih jalan, masih ada yang berkerumun dan kami berharap lebih disiplin," terang dia.

Baca Juga:

Warga Jabodetabek Bisa Mudik, Tapi Penuhi Dulu Syarat-Syarat Ini

Riza Patria menyampaikan, sanksi tegas yang diberikan bukanlah sanksi pidana. Melainkan sanksi social agar masyarakat lebih memperhatikan kesehatan diri dan lingkungan sekitar dari ancaman bahaya COVID-19.

"Pergub itu tidak boleh membuat norma baru. Tapi mengikuti perundang-undangan. Ini kan misal tidak pakai masker bukan pidana tapi sanksi social dan sanksi moral. Masyarakat kita masih belum sadar nih," tutupnya.(Asp)

Baca Juga:

Dewa Indra: Delapan Pasien Positif COVID-19 di Bali Dinyatakan Sembuh

#Ahmad Riza Patria #Wakil Gubernur DKI Jakarta #Virus Corona #Pasien Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan