Waduh, Puluhan Daerah Ketahuan Tak Susun Peraturan Pengendalian COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 15 September 2020
Waduh, Puluhan Daerah Ketahuan Tak Susun Peraturan Pengendalian COVID-19
Ilustrasi - Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meninjau kesiapan pembagian masker dan handsanitizer di Padang. (ANTARA/Miko Elfisha)

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis masih terdapat 68 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kemendagri melakukan asistensi kepada pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang belum menyelesaikan untuk segera selesaikan penyusunan peraturan kepala daerah (perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di daerah.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar secara tegas menargetkan seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota harus menyelsaikan perkada paling lambat hari Jumat, 18 september 2020.

Baca Juga:

Disnakertrans DKI Bentuk Tim Awasi Perusahaan Langgar PSBB Total

Ia pun memberikan perhatian khusus bagi daerah yang belum selesaikan perkada dan yang sedang dalam proses penyelesaian.

Selain itu, ia juga mengapresiasi daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota yang telah selesai menyusun Perkada.

"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100%) yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 68 kabupaten/kota (13%) yang belum menyelesaikan, 51 kabupaten/kota (10%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 395 kabupaten/kota (77%),” ujar Bahtiar dalam keteranganya, Senin (14/9).

Ia pun memberikan catatan khusus kabupaten/kota yang belum selesaikan perkada sebagian besar terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Papua.

“Saya tekankan kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk memastikan minggu ini dikoordinasikan dan dilakukan atensi khusus dan terus di up date apa kendala-kendala dalam penyusunan perkada,” tegas Bahtiar.

Puluhan Pelanggar Dibawa ke GOR Kemayoran, Diminta Nonton Film Bahaya Corona
Bupati Aceh Barat Ramli MS (kedua kanan) bersama pejabat Forkopimda menegur salah satu warga yang tidak menggunakan masker saat inspeksi mendadak (Sidak) dan sosialisasi penggunaan masker di kawasan Pasar dan Pusat Pembelanjaan di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (14/9/2020). Forkopimda Kabupaten Aceh Barat melakukan sidak dan sosialisasi pengunaan masker di pusat kerumunan warga sebagai upaya mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 yang terus meningkat di Indonesia. (Antara Aceh/Syifa Yulinnas/wsj)

Selain itu, Bahtiar mengungkapkan untuk memastikan juga setelah perkada selesai di semua daerah, harus konsisten juga untuk ditegakkan dan mestinya pelanggaran terhadap protokol kesehatan COVID-19 berkurang, sebagai contoh tidak ada lagi kerumunan massa, baik dalam setiap tahapan Pilkada maupun berlaku juga bagi daerah yang tidak melaksanakan pilkada.

“Justru pilkada ini sebagai alat/instrumen untuk perlawanan terhadap COVID-19. Selain itu juga, masyarakat mendapatkan keuntungan dengan adanya pilkada bisa mendapatkan alat peraga kampanye dalam bentuk masker, hand sanitizer dan lain sebagainya,” ungkap Bahtiar.

Berikut daftar 68 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19, yaitu: Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Labuan Batu Selatan, Labuan Batu Utara, Langkat, Mandailing Nias, Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tanjung Balai, Indra Giri Hulu, Kep Meranti, dan Bangka Selatan.

Kemudian ada Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, OKU Timur, Kota Pagar Alam, Prabumulih, Bojonegoro, Kediri, Manggarai Barat, Kayong Utara, Sambas, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, Delyai. Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo.

Baca Juga:

Menkes Akui Testing COVID-19 Jakarta Timpang dengan Provinsi Lain

Selain itu, khusus data penyusunan perkada tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Adapula sembilan provinsi yang melaksanakan pilkada selesai semua perkada, yaitu Jambi, Bengkulu, Kepri, Kaltara, Kalteng, Kalsel, Sumbar, Sulut, dan Sulteng, ada 34 kota yang selesai dan 3 kota lainnya belum selesai (jumlah kota yang melaksanakan pilkada 37).

"Untuk kabupaten 159 sudah menyelesaikan perkada dan 65 belum menyelesaikannya (jumlah kabupaten yang melaksanakan pilkada 224)”, ungkap Bahtiar. (Knu)

Baca Juga:

Puluhan Pelanggar Dibawa ke GOR Kemayoran, Diminta Nonton Film Bahaya Corona

#Virus Corona #Kemendagri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan