Wacana Pengunduran Pemilu 2024, Ini Komentar Perludem

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 20 Agustus 2021
Wacana Pengunduran Pemilu 2024, Ini Komentar Perludem
Ilustrasi. (MP/Teresa Ika).

MerahPutih.com - Adanya wacana pengunduran Pemilihan Umum (Pemilu) dari 2024 ke 2027 mendapatkan komentar dari anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Menurut Titi, konstitusi dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 tidak membuka celah penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kecuali mengamendemen terlebih dahulu Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945.

Baca Juga

Pimpinan DPR Tegaskan Tak Ada Aturan Pemilu Digelar 2027

Menyinggung Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Titi menegaskan bahwa ketentuan pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama tidak bisa berlaku untuk situasi pengunduran waktu pemilu.

"Pengaturan yang saat ini berlaku tidak membuka celah adanya penundaan pemilu, kecuali kalau penundaan itu dengan cara mengamendemen Pasal 7 UUD NRI 1945," ucap Titi di Jakarta, Jumat (20/8).

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (3) bahwa jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.

Pasal ini menyebutkan selambat-lambatnya 30 hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. (*)

Baca Juga

Survei Indostrategic: Golkar Terlempar dari Tiga Besar Jika Pemilu Digelar Hari Ini

#Pemilu #Perludem #Titi Anggraini
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan