Wacana Pengaturan Jam Kerja Menunggu Restu Anies Baswedan
MerahPutih.com - Wacana pembagian jam kerja di Jakarta oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya belum terealisasi.
Rupanya, kepolisian masih menunggu keputusan untuk landasan hukum untuk menekan angka kemacetan di Jakarta ini. Salah satunya menunggu aturan resmi dari Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca Juga:
Pemerintah hingga Pengusaha Setuju Pengaturan Jam Kerja demi Redam Kemacetan
“Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami, tetapi dalam bentuk imbauan atau Pergub (Peraturan Gubernur) dari pemerintah daerah. Atau nanti diserahkan kepada kelembagaan itu sendiri,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Selasa (23/8).
Latif mengungkapkan, wacana yang diinisiasi pihaknya disambut baik dalam rapat koordinasi dengan beberapa pihaknya.
“Sampai saat ini sudah kami lakukan koordinasi bersama dengan seluruh instansi terkait sebagai pemangku kepentingan baik dari Menpan (KemenPAN-RB), (Kementerian) Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan, Pemda DKI, asosiasi seperti Aspindo, pengusaha-pengusaha angkutan dan mereka menyepakati,” paparnya.
Baca Juga:
Oleh karenanya, wacana tersebut harus ada dasar hukum dalam penerapan dan pelaksanaan terkait aturan jam masuk kerja di Jakarta.
"Tapi sebetulnya bahkan bukan hanya gubernur tapi semua stakeholder yang ada. Dari Kementerian mungkin mengikuti perintah gubernur. Aturan ini bisa pergub atau imbauan di Jakarta agar tak macet," tutup Latif. (Knu)
Baca Juga: