Vonis Rendah Dua Penyerang Novel Tutup Celah Upaya Bongkar Aktor Intelektual

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 17 Juli 2020
Vonis Rendah Dua Penyerang Novel Tutup Celah Upaya Bongkar Aktor Intelektual
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memenuhi panggilan polisi atas kasus dugaan penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). (ANTARA/Fianda Rassat/am)

MerahPutih.com - Praktisi hukum Trubus Rahadiansyah menilai, vonis rendah terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, memupus harapan publik untuk mengetahui aktor intelektual dibelakang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu.

"Vonis rendah ini tertutup membuka aktor yang intelektual. Ini sekedar seperti dagelan politik. Bukan proses hukum tapi proses politik,"jelas Trubus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (17/7).

Baca Juga

Tim Advokasi Novel Minta Jokowi Bentuk TGPF, Selidiki Ulang Kasus Penyiraman Air Keras

Trubus menambahkan, vonis ini sama saja mencoreng keadilan meski lebih tinggi daei tuntutan jaksa.

"Jangan sampai menjadi pengadilan hitam. Ini mencoreng pengadilan meski hakim bisa berkilah bukti yang diberikan ringan," jelas Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-Undangan Universitas Trisakti ini.

Trubus melihat, vonis ini juga menandakan harapan masyarakat untuk mendapatkan kesetaraan dimata hukum sulit.

"Bakal terjadi kasus serupa. Ke depan banyak kasus serupa ini bakal terjadi terutama ancaman kepada penegak hukum," ungkap Trubus.

Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.
Sejumlah pengunjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Kalbar Menggugat menggelar aksi di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/6/2020). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut keadilan untuk kasus Novel Baswedan serta menyuarakan besarnya biaya pendidikan yang dinilai semakin memberatkan pelajar dan mahasiswa di masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/pras.

Trubus menyebut, seharusnya hukuman diperberat agar memancing terdakwa banding. Dengan begitu bisa ditanya celah siapa aktor intelektualnya.

Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Pasalnya, Kepolisian yang menangani perkara tersebut terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan auktor intelektualis di balik penyerangan Novel.

"Pascaputusan Hakim ini, Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK Novel Baswedan," kata angota Tim Advokasi Novel, M Isnur kepada wartawan.

Isnur menuturkan, Presiden Jokowi juga tidak boleh tinggal diam dalam penanganan kasus penyerangan Novel yang dinilai penuh dengan masalah.

Sejumlah masalah yang dikemukakan, antara lain persidangan yang dianggap penuh sandiwara serta putusan yang dianggap tak berpihak pada korban.

"Atas pertimbangan tersebut, maka kami menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu," ujar Isnur.

Baca Juga

Vonis Dua Tahun tanpa Terungkap Aktor Intelektual, Sidang Penyerangan Novel Berakhir Antiklimaks

Ia pun mengingatkan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menangani perkara penyerangan Novel berada langsung di bawah Presiden.

"Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden yang akan terus tercatat dalam sejarah Negara Hukum Republik Indonesia," kata Isnur. (Knu)

#Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan