Vonis Rendah Dua Penyerang Novel Tutup Celah Upaya Bongkar Aktor Intelektual
MerahPutih.com - Praktisi hukum Trubus Rahadiansyah menilai, vonis rendah terhadap dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, memupus harapan publik untuk mengetahui aktor intelektual dibelakang Rahmat Kadir dan Ronny Bugis itu.
"Vonis rendah ini tertutup membuka aktor yang intelektual. Ini sekedar seperti dagelan politik. Bukan proses hukum tapi proses politik,"jelas Trubus kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (17/7).
Baca Juga
Tim Advokasi Novel Minta Jokowi Bentuk TGPF, Selidiki Ulang Kasus Penyiraman Air Keras
Trubus menambahkan, vonis ini sama saja mencoreng keadilan meski lebih tinggi daei tuntutan jaksa.
"Jangan sampai menjadi pengadilan hitam. Ini mencoreng pengadilan meski hakim bisa berkilah bukti yang diberikan ringan," jelas Ketua Pusat Studi Hukum dan Perundang-Undangan Universitas Trisakti ini.
Trubus melihat, vonis ini juga menandakan harapan masyarakat untuk mendapatkan kesetaraan dimata hukum sulit.
"Bakal terjadi kasus serupa. Ke depan banyak kasus serupa ini bakal terjadi terutama ancaman kepada penegak hukum," ungkap Trubus.
Trubus menyebut, seharusnya hukuman diperberat agar memancing terdakwa banding. Dengan begitu bisa ditanya celah siapa aktor intelektualnya.
Tim Advokasi Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Pasalnya, Kepolisian yang menangani perkara tersebut terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan auktor intelektualis di balik penyerangan Novel.
"Pascaputusan Hakim ini, Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK Novel Baswedan," kata angota Tim Advokasi Novel, M Isnur kepada wartawan.
Isnur menuturkan, Presiden Jokowi juga tidak boleh tinggal diam dalam penanganan kasus penyerangan Novel yang dinilai penuh dengan masalah.
Sejumlah masalah yang dikemukakan, antara lain persidangan yang dianggap penuh sandiwara serta putusan yang dianggap tak berpihak pada korban.
"Atas pertimbangan tersebut, maka kami menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu," ujar Isnur.
Baca Juga
Vonis Dua Tahun tanpa Terungkap Aktor Intelektual, Sidang Penyerangan Novel Berakhir Antiklimaks
Ia pun mengingatkan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menangani perkara penyerangan Novel berada langsung di bawah Presiden.
"Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden yang akan terus tercatat dalam sejarah Negara Hukum Republik Indonesia," kata Isnur. (Knu)