MerahPutih.com - Vonis nihil terdakwa kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya, Heru Hidayat, membuat kesal Jaksa Agung. Hakim tidak memenuhi tuntutan hukum mati.
"Ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, diputus bersalah tetapi hukumannya adalah nol nihil," ujar Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
Baca Juga:
Terdakwa Korupsi Asabri Lolos dari Hukuman Mati, Kejagung Lakukan Perlawanan
Menurut dia, ada kejanggalan, dan inkonsistensi dalam putusan tersebut. Bahkan, menurut Burhanuddin, putusan majelis pengadil tersebut, tak memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat.
"Kami, jaksa penuntut umum menilai ada yang kurang. Ada keadilan masyarakat yang terusik dalam putusan hakim tersebut," kata Burhanuddin.
Dia menerangkan, putusan pidana nol tersebut terasa janggal karena terdakwa Heru Hidayat dinyatakan bersalah, dan melakukan tindak pidana korupsi.
"Tetapi hukumannya nol. Nihil," kata Burhanuddin.
Menurutnya, vonis bersalah, semestinya disertai dengan hukuman pidana yang setimpal. Dalam hal ini, sesuai tuntutan.
Ia mencontohkan, Heru Hidayat dalam kasus korupsi dan TPPU, di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun, divonis bersalah, dan dihukum pidana penjara seumur hidup.
Kemudian kata Burhanuddin, di kasus ASABRI, kerugian negaranya yang lebih besar senilai Rp 22,78 triliun. Tetapi, hakim menjatuhkan pidana nihil, karena alasan adanya hukuman yang sudah jatuh pada kasus Jiwasraya.
Burhanuddin menegaskan, dari sisi yuridis, putusan pidana nihil tersebut memang mudah saja diterima. Tetapi, pidana nihil tersebut gambaran dari ketidakadilan atas perbuatan megakorupsi yang sudah terbukti.
"Secara yuridis kita mengerti (pidana nihil). Tetapi, rasa keadilan di masyarakat menjadi sangat terusik. Dan yang kami lakukan saat ini, tidak ada kata lain selain banding," ujar Burhanuddin.

Pada Selasa (18/1), majelis hakim PN Tipikor Jakarta, memvonis Heru Hidayat, terdakwa korupsi dan pencucian uang (TPPU) ASABRI bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 22,78 triliun. Akan tetapi, dalam vonis bersalah tersebut tak dibarengi dengan hukuman badan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat oleh karena itu dengan pidana nihil," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1).
Hukuman badan nihil tersebut, dikatakan hakim, karena terdakwa Heru Hidayat telah mendapatkan hukuman badan penjara seumur hidup terkait kasus serupa yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara RP 16,8 triliun. (Knu)
Baca Juga:
Divonis Nihil di Kasus Asabri, Heru Hidayat Lolos dari Hukuman Mati