MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Keduanya bakal divonis atas kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
"Sidang berlangsung jam 10.00, nanti dibacakan putusan dahulu” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).
Baca Juga
Rafael Alun Gunakan Nama Istri hingga Mario Dandy untuk Samarkan Pembelian Aset
Sekedar informasi, Jaksa meyakini, Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, jaksa menolak nota pembelaan Shane Lukas dan menuntutnya hukuman 5 tahun penjara. Jaksa meyakini Shane Lukas bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan ialah Shane dinilai turut andil dalam memperlancar penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
Baca Juga
Jaksa Ancam Tambah Hukuman Mario Dandy Jika Tak Bayar Restitusi pada David Ozora
Sementara hal meringankan adalah Shane dinilai tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, menyesali perbuatan, serta usianya masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.
Jaksa meyakini Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David.
Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023.
Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David. (Knu)
Baca Juga