Vonis Korupsi Dikorting 1 Tahun, Romi eks Ketum PPP Bisa Bebas Minggu Depan
MerahPutih.com - Maqdir Ismail, pengacara mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi mengatakan kliennya dapat bebas pekan depan setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.
Sebelumnya, Romi telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.
"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," kata Maqdir, melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (24/4).
Baca Juga:
"Kami menerima copy pemberitahuan putusan parkara Pak M Romahurmuziy dari Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap Bapak M Romahurmuziy pidana 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta," imbuh Maqdir.
Namun, Maqdir masih tidak terlalu puas atas putusan banding karena menilai apa yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak terbukti secara sah dan menurut hukum.
"Tentu kami berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menjatuhkan putusan ini, meskipun kami tidak cukup puas karena menurut hemat kami apa yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan menurut hukum," ujar Maqdir.
Baca Juga:
Menurut Maqdir, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seharusnya berani membebaskan Romi, meskipun yang bersangkutan sudah menjalani masa penahanan selama 1 tahun.
"Menurut hemat kami, kalau dakwaan tidak terbukti berapa lama pun orang sudah menjalani masa penahanan harus dibebaskan oleh pengadilan kalau dakwaan tidak terbukti," tutup dia.
Januari lalu dikutip Antara, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romi karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta Romi dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Namun, putusan banding memangkas hukuman Romi menjadi 1 tahun bui. (*)
Baca Juga: