Vonis Edhy Prabowo Disunat MA, Wakil Ketua KPK: Bingung Juga Saya

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 11 Maret 2022
Vonis Edhy Prabowo Disunat MA, Wakil Ketua KPK: Bingung Juga Saya
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkorting vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membuat membuat dahi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, berkernyit.

“Saya hanya sebatas membaca berita di koran, dan ya itu pun sudah membuat dahi saya berkernyit. Bingung juga saya mau menjawab,” kata Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/3).

Baca Juga

Korting Hukuman Edhy Prabowo, Jubir MA: Dia Sudah Memberi Harapan ke Nelayan

Meski demikian, Alex, sapaan Alexander Marwata, mengaku belum membaca secara lengkap putusan kasasi MA karena belum diterima KPK. Alex hanya mengetahui putusan MA tersebut melalui media massa.

Alex menyoroti pertimbangan MA dalam menyunat vonis Edhy Prabowo. Dikatakan, dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim kasasi seolah menghakimi kebijakan lama yang sebelumnya diterapkan sebagai langkah yang tidak benar.

Meski demikian, Alex mengaku tidak berhak untuk mengomentari putusan hakim. Alex menyerahkan kepada publik untuk menilai putusan tersebut.

“Kalau dari sisi kami di KPK tentu kami akan melihat, nanti setelah kami menerima putusan lengkapnya seperti apa karena di dalam berita kita enggak melihat apakah ganti rugi tersebut juga dikoreksi,” ujar Alex.

Baca Juga

MA Diskon Hukuman Edhy Prabowo, PSI: Alasannya Mengada-ada

Diketahui, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan menerima suap terkait ekspor benih bening lobster atau benur pada 2020 silam.

Edhy Prabowo diadili dan dituntut jaksa KPK untuk dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari eksportir benur.

Dalam persidangan 15 Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Bekas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana pengganti senilai Rp 9,68 miliar dan USD 77.000.

Bahkan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Edhy Prabowo menjadi 9 tahun penjara pada 21 Oktober 2021 lalu. Namun pada 9 Maret 2022, MA justru mengurangi vonis Edhy Prabowo menjadi pidana 5 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun. (Pon)

Baca Juga

KPK Beri Tanggapan Atas Pengurangan 4 Tahun Hukuman Edhy Prabowo

#Edhy Prabowo #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Alexander Marwata #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan