Vonis Djoko Tjandra Dkk Tak Timbulkan Efek Jera

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 Desember 2020
Vonis Djoko Tjandra Dkk Tak Timbulkan Efek Jera
Djoko Tjandra. (Foto:Antara).

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan hakim terhadap Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo, atas perkara dugaan suap terkait surat jalan palsu terlalu ringan serta tidak menimbulkan efek jera.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis 2,5 tahun penjara untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, sementara 3 tahun untuk Brigjen Prasetijo.

"Semestinya tiga terdakwa tersebut diganjar dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (23/12).

Baca Juga:

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Atas Kasus Surat Jalan Palsu

Ada beberapa hal yang mendasari kesimpulan tersebut. Pertama, kata Kurnia, Djoko Tjandra merupakan aktor intelektual dalam perkara ini. Selain itu, merupakan buronan kasus korupsi yang melarikan diri selama 11 tahun serta merugikan keuangan negara hampir Rp1 triliun.

"Lalu perkara ini dilakukan terhadap penegak hukum yang mana telah mencoreng marwah Indonesia sebagai negara hukum," tegas dia.

Kedua, menurut Kurnia, Prasetijo merupakan aktor penting lain dalam perkara ini. Sebab, objek pemeriksaan surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan dikeluarkan atas bantuan dari Prasetijo langsung.

Selain itu, kata Kurnia, Presetijo merupakan seorang penegak hukum yang semestinya memahami bahwa terpidana yang melarikan diri semestinya ditangkap bukan malah dibantu.

"Dengan perbuatannya tersebut tentu telah mencoreng citra penegak hukum," tegas dia.

Djoko Tjandra. (Foto: Antara)
Djoko Tjandra. (Foto: Antara)

Ketiga, Kurnia mengatakan, Anita Kolopaking yang menjadi penghubung untuk kepentingan Djoko Tjandra ke Prasetijo. Padahal, Anita juga termasuk penegak hukum karena berprofesi sebagai Advokat.

Sebagai Advokat, lanjut Kurnia, menjadi kewajiban bagi Anita untuk menegakkan hukum dengan membawa Djoko Tjandra kembali ke Indonesia lalu menjalani masa pemidanaan.

"Jika pun mengajukan peninjauan kembali, semestinya dilakukan tatlala berada di lembaga pemasyarakatan, bukan justru sebaliknya. Sehingga, tindakan Anita juga dapat dikatakan merusak nama baik profesi Advokat itu sendiri," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Mahfud MD Yakin Djoko Tjandra Bakal Lebih Lama di Penjara

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra #ICW
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan