MerahPutih.com - Memberitakan kasus dugaan korupsi di Palopo, Sulawesi Selatan, berujung vonis 3 bulan penjara. Nasib kurang baik itu dialami jurnalis Berita.news, Muhammad Asrul.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo menganggap Asrul melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3. Sontak, putusan bersalah terhadap jurnalis itu menuai kecaman.
Baca Juga
Google Doodle Kenang Roehana Koeddoes, Jurnalis Perempuan Pertama Indonesia
Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto menilai, hakim keliru dalam membuat putusan dengan menghukum jurnalis Muhammad Asrul untuk dipenjara.
"Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan membuat preseden buruk," kata Damar dalam keteranganya, Rabu (24/11).
Damar pun membeberkan kekeliruan pemidanaan terhadap Asrul dalam perkara ini. Pertama, jika karya jurnalistik Asrul mengandung ujaran kebencian, maka unsur tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu.
Damar melanjutkan, jika merujuk pada konstruksi ujaran kebencian, artinya harus berdasar pada diskriminasi ras, suku, agama dan antargolongan. Sedangkan, karya jurnalistik Asrul berisi tentang berita soal dugaan korupsi.
Damar berujar, kalau ternyata mengangkat soal dugaan korupsi, maka tidak bisa dinyatakan bahwa ada golongan tertentu yang dirugikan.
"Apakah golongan koruptor yang dirugikan. Ini sebuah penanda bahwa konstruksi kasus ini adalah kriminalisasi," tegas Damar.

Damar melanjutkan, kepolisian yang menangani kasus ini seharusnya mengedepankan MoU antara Polri dengan Dewan Pers. Artinya, produk jurnalistik yang bermasalah harus diproses terlebih dahulu melalui sengketa pers.
"Bahwa mekanismenya harus melalui sengketa pers terlebih dahulu, tapi itu dilangkahi," tutur dia.
Tidak sampai situ, menurut catatan SAFEnet, dalam proses pengadilan JPU juga melakukan hal yang sama. Salah satunya mencantumkan tiga pasal Undang-Undang ITE.
"Pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 ITE, pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946. Tapi semua terbantahkan dan dimasukkan pasal 27 ayat 3," kata Damar.
Baca Juga
Peduli Jurnalis, Komunitas Jurnalis Hiburan Galang Dana di Benihbaik.com
Damar mendukung agar Asrul mengajukan banding atas vonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo.
Menurut dia, putusan tersebut keliru karena tidak berbasis fakta persidangan dan mengabaikan upaya yang dilakukan untuk membuktikan bahwa Asrul tidak layak dipidana.
"Kalau banding kami akan mendukung, dan meminta majelis hakim di pengadilan tinggi Sulawesi Selatan untuk membebaskan Asrul," tutur Damar.
Damar menjelaskan, dukungan ini bukan bukan sekedar persoalan Asrul semata, tapi ini soal menjaga demokrasi.
"Dengan memjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati," jelas Damar.
Sekedar informasi, vonis hakim terhadap Asrul lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU sempat menuntut Asrul dengan pidana penjara 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.
Pidana terhadap Asrul berawal dari tulisan kasus dugaan korupsi. Ketiga tulisan tersebut dimuat di media beritanews dengan judul:
1. “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019.
2. “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019
3. “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?" tertanggal 25 Mei 2019.
Muhammad Asrul sempat ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020. Ia lantas diberikan penangguhan penahanan setelah ada desakan cukup kuat dari tokoh, berbagai organisasi, dan masyarakat. (Knu)
Baca Juga