MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panitia Seleksi Pimpinan KPK dan Komisi III DPR yang dinilai gagal dalam memilih pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berintegritas.
Kritik itu disampaikan ICW menyusul putusan Dewan Pengawas KPK yang memvonis Ketua KPK Firli Bahuri, terbukti melanggar etik.
"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengkonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Peneliti ICW Kurnia, dalam keterangannya, Senin (28/9).
Baca Juga
Menurut Kurnia hal ini harus jadi catatan serius di masa mendatang. Ia pun berharap Presiden, DPR dan Pansel Pimpinan KPK tak lagi memilih pimpinan KPK yang pernah melanggar etik.
Diketahui saat bertugas sebagai Deputi Bidang Penindakan KPK Firli pernah berhadapan dengan Direktorat Pengawas Internal (PI). PI KPK mengusut pertemuan Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi.
Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.

Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK akhirnya memutuskan bahwa pertemuan Firli dengan TGB merupakan pelanggaran etik berat. Namun, DPP KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada Firli. Pasalnya, saat itu Firli ditarik kembali ke institusi asalnya, Polri dan mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Jika tidak, maka praktik seperti ini akan terulang kembali dan amat mencoreng kredibilitas kelembagaan KPK," ujar Kurnia.
Sebelumnya, Dewas KPK memvonis Firli Bahuri terbukti bersalah bergaya hidup mewah lantaran menumpangi helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan. Meski dinyatakan bersalah atas perbuatannya, Firli hanya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.
Dewas menyebut, Firli tidak mengindahkan kewajiban bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Dewas mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan vonis. Untuk yang memberatkan, Firli tidak menyadari perbuatannya naik helikopter mewah itu melanggar kode etik. Sedangkan hal yang meringankan Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik.
Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.
Baca Juga
Divonis Bersalah Langgar Kode Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah. (Pon)