Viral Warga Kena Tilang di Jalan Persawahan, Kapolres Sukoharjo Minta Maaf Warga terkena E-TLE Mobile mendatangi Polres Sukoharjo untuk membayar tilang, Kamis (23/6). (MP/Humas Polres Sukoharjo)

MerahPutih.com - Media sosial (medsos) dibikin heboh dengan adanya penilangan seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pada foto electronic traffic law enforcement (E-TLE) di medsos memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latar belakang persawahan terkena tilang polisi.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya kejadian itu. Ia pun meminta maaf kepada publik, jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.

Baca Juga:

9 Hari Operasi Patuh Jaya, 21 Ribu Lebih Pengendara Ditindak

"Saya minta maaf. Jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol," kata Wahyu, Kamis (23/6).

Wahyu menegaskan, ada anggota yang diberi aplikasi khusus di telepon gengamnya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Hal itu dinamakan E-TLE Mobile. Dengan ini, masyarakat harus tahu agar tertib berlalu lintas.

"Warga yang ditilang itu sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA (BRI virtual account) yang telah ditentukan," papar dia.

Menurutnya tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan. Selain itu, lanjut dia, tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.

"Pasal 291 ayat 2 (UU Lalu Lintas) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara," kata dia.

Baca Juga:

Polisi Tilang 472 Pelanggar di 13 Titik Ganjil Genap Baru DKI

Penumpang yang melanggar aturan ini, lanjut dia, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.

"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," papar Wahyu.

Wahyu menambahkan jika di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi. Di mana sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.

"Ini yang harus diperhatikan warga Sukoharjo agar tertib berlalu lintas. Jangan hanya tertib berlalu lintas di jalan raya saja," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Polisi di Semarang Tilang Pengendara Yang Pakai Sandal

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
KPU Terima 1,8 Juta Data Calon Pemilih di Luar Negeri
Indonesia
KPU Terima 1,8 Juta Data Calon Pemilih di Luar Negeri

Setelah penyerahan DP4 LN itu, Kemlu akan selalu siap mendukung tahapan-tahapan pemilu selanjutnya.

LPSK Tetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator
Indonesia
LPSK Tetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator

LPSK resmi menetapkan Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Rupiah Makin Melemah, Pagi Ini Tembus Rp 15.130 Per USD
Indonesia
Rupiah Makin Melemah, Pagi Ini Tembus Rp 15.130 Per USD

The Fed juga mengindikasikan masih akan ada kenaikan suku bunga hingga akhir 2022 sebagai upaya bank sentral untuk menekan inflasi yang tinggi di Negeri Paman Sam.

Alasan Keluarga Brigadir J Apresiasi Vonis Ringan untuk Richard Eliezer
Indonesia
Alasan Keluarga Brigadir J Apresiasi Vonis Ringan untuk Richard Eliezer

Kamaruddin Simanjuntak merasa tersanjung atas sikap Richard Eliezer selama persidangan dan pengungkapan perkara.

Anies-Riza Dikejar Tenggat Naskah Akademik RUU Kekhususan DKI dari Kemendagri
Indonesia
Anies-Riza Dikejar Tenggat Naskah Akademik RUU Kekhususan DKI dari Kemendagri

Batas waktu awal naskah akademis RUU Kekhususan DKI harusnya dikirim ke Kemendagri pada Maret 2022 lalu.

14 Saksi Dihadirkan pada Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Pol. Agus Nur Patria
Indonesia
14 Saksi Dihadirkan pada Sidang Etik Anak Buah Ferdy Sambo Kombes Pol. Agus Nur Patria

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria, terduga pelanggar etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan 14 orang saksi.

Keluarga Telah Ikhlaskan Eril, Gubernur Anis Minta Masjid Gelar Salat Ghaib
Indonesia
Keluarga Telah Ikhlaskan Eril, Gubernur Anis Minta Masjid Gelar Salat Ghaib

Anies juga meminta, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan menyelenggarakan ibadah salat Jumat juga melaksanakan salat ghaib.

Kapolri Sebut 17 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan PT GNI Morowali
Indonesia
Kapolri Sebut 17 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan PT GNI Morowali

Bentrokan di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara.

Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini
Indonesia
Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Hari Ini

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami hujan lebat yakni lebih dari 50 milimeter pada hari ini yaitu Senin (13/3).

Batas Paling Lambat Uji Publik Aturan Jam Pulang Kerja DKI
Indonesia
Batas Paling Lambat Uji Publik Aturan Jam Pulang Kerja DKI

Dishub DKI Jakarta akan melakukan uji publik pengaturan jam pulang kerja pegawai dalam mengurai kemacetan ibu kota.