MerahPutih.com - Media sosial (medsos) dibikin heboh dengan adanya penilangan seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pada foto electronic traffic law enforcement (E-TLE) di medsos memperlihatkan seorang pengendara motor tanpa helm dengan latar belakang persawahan terkena tilang polisi.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya kejadian itu. Ia pun meminta maaf kepada publik, jika penilangan yang terjadi justru membuat ketidaknyamanan di dunia maya.
Baca Juga:
9 Hari Operasi Patuh Jaya, 21 Ribu Lebih Pengendara Ditindak
"Saya minta maaf. Jika yang bersangkutan tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol," kata Wahyu, Kamis (23/6).
Wahyu menegaskan, ada anggota yang diberi aplikasi khusus di telepon gengamnya untuk memantau pelanggaran sambil berpatroli. Hal itu dinamakan E-TLE Mobile. Dengan ini, masyarakat harus tahu agar tertib berlalu lintas.
"Warga yang ditilang itu sudah menemui petugas Satlantas Polres Sukoharjo, untuk mengakui pelanggaran yang telah dilakukannya dan membayar denda tilang melalui sistem BRIVA (BRI virtual account) yang telah ditentukan," papar dia.
Menurutnya tingginya data fatalitas akibat kecelakaan di Sukoharjo, menjadi alasan penindakan pelanggaran lalu lintas perlu ditingkatkan. Selain itu, lanjut dia, tidak ada undang-undang yang mengatur bahwa pengendara bermotor boleh tidak menggunakan helm di ruas jalan tertentu.
"Pasal 291 ayat 2 (UU Lalu Lintas) merupakan aturan yang merujuk pada kedisiplinan setiap pengendara motor dalam menggunakan alat keselamatan saat berkendara," kata dia.
Baca Juga:
Polisi Tilang 472 Pelanggar di 13 Titik Ganjil Genap Baru DKI
Penumpang yang melanggar aturan ini, lanjut dia, tentu saja bisa kena tilang bahkan ditindak pidana sesuai pasal yang berlaku. Hal tersebut sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebut bagi pengendara yang tidak sesuai aturan alias melanggar bisa kena denda hingga kurungan.
"Setiap pengemudi yang membiarkan penumpangnya yang tidak memakai helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," papar Wahyu.
Wahyu menambahkan jika di Sukoharjo meskipun wilayahnya persawahan, tingkat kecelakaannya cukup tinggi. Di mana sepanjang tahun 2021 ada 21 kejadian kecelakaan dengan enam orang dilaporkan meninggal dunia. Sementara untuk tahun 2022, sejauh ini sudah ada 10 kejadian dengan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
"Ini yang harus diperhatikan warga Sukoharjo agar tertib berlalu lintas. Jangan hanya tertib berlalu lintas di jalan raya saja," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Polisi di Semarang Tilang Pengendara Yang Pakai Sandal