Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 September 2021
Viral Polisi Tilang Kendaraan Bawa Sepeda, Dirlantas Polda Metro Minta Maaf

Ilustrasi: Petugas saat menghentikan kendaraan (ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Video pengemudi mobil Toyota Avanza kena tilang polisi karena mengangkut sepeda viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Tangerang, Banten.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Polisi yang melakukan tilang pun akan dikenakan sanksi.

"Kami berikan sanksi sesuai kesalahannya," kata Sambodo pada wartawan, Kamis (30/9).

Baca Juga

Lebih dari 600 Kendaraan Ditilang Saat Pelaksanaan Crowd Free Night

Menurut Sambodo, anggota tersebut salah dalam menerapkan pasal 307. Pasal tersebut menjelaskan bahwa "kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan"

Sedangkan, apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283. Isinya "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara".

"Apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan," jelas dia.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Stasiun Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (30/7). Foto: MP/Kanu

Sambodo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia juga menyebut akan memberikan sanksi kepada anggota tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekedar informasi, di media sosial viral pengemudi mobil Avanza yang ditilang di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Petugas menilai pengemudi salah membawa sepeda di dalam mobil.

Baca Juga

Polisi Berlakukan Crowd Free Night di Kawasan Kota Tua Jakarta

Polisi bernama Rizki itu memberikan penjelasan bahwa mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket jika membawa sepeda.

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujarnya sembari menunjuk bagian belakang mobil.

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah. Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," jawab polisi saat ditanyakan soal pasal oleh si pengemudi. (Knu)

#E-Tilang #Video Tilang #Polisi Tilang #Viral
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Lifestyle
Lirik Lengkap Ceritanya Jatuh Cinta Yang Lagi Viral
Kepopuleran lagu ini yang tengah viral di Indonesia juga membuat banyak orang penasaran dengan pesan yang ingin disampaikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Lirik Lengkap Ceritanya Jatuh Cinta Yang Lagi Viral
Indonesia
Heboh Warkop Diminta Sumbangan Rp 15 Juta oleh Karang Taruna, Lurah Kalisari Beri Klarifikasi
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, mengklarifikasi isu warkop yang diminta sumbangan Rp 15 juta.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
Heboh Warkop Diminta Sumbangan Rp 15 Juta oleh Karang Taruna, Lurah Kalisari Beri Klarifikasi
Lifestyle
Lirik Lagu 'Kartonyono Medot Janji' dari Denny Caknan, Kisah Pahit Dikhianati Kekasih di Tugu Ngawi
"Kartonyono Medot Janji" sukses menjadi salah satu lagu paling populer milik Denny Caknan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Lirik Lagu 'Kartonyono Medot Janji' dari Denny Caknan, Kisah Pahit Dikhianati Kekasih di Tugu Ngawi
Indonesia
Pelat Nomor Alphard Viral di Bundaran HI Ternyata Palsu, Pengemudi Bakal Dipanggil
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa pelat nomor Toyota Alphard viral di Bundaran HI palsu.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
Pelat Nomor Alphard Viral di Bundaran HI Ternyata Palsu, Pengemudi Bakal Dipanggil
Indonesia
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Dugaan diskriminasi terhadap WNI oleh komunitas lari Entourage Bali memicu perdebatan di media sosial. Kasus ini kini mendapat perhatian Ni Luh Djelantik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Viral Dugaan Diskriminasi WNI di Komunitas Lari Entourage Bali, Ni Luh Djelantik Minta Imigrasi Bertindak
Indonesia
Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Polda Metro Jaya menegaskan isu tilang ban gundul yang viral di media sosial adalah hoaks.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
 Viral Ban Gundul Bakal Kena Sanksi Tilang, Polda Metro Jaya Angkat Suara
Olahraga
Ucapan Lionel Messi sebelum Final Piala Dunia 2026 Diperdebatkan, Ternyata Begini Faktanya
Ucapan Lionel Messi sebelum final Piala Dunia 2026 viral. Namun, kini faktanya sudah terbongkar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Juli 2026
Ucapan Lionel Messi sebelum Final Piala Dunia 2026 Diperdebatkan, Ternyata Begini Faktanya
Indonesia
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menutup atau memodifikasi pelat nomor kendaraan. Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Korlantas Polri Ingatkan Pelat Nomor Kendaraan Tak Boleh Ditutup atau Dimodifikasi
Indonesia
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
DLH DKI Jakarta menindak pelaku pembuangan sampah liar di Jalan Cidodol Raya, Jakarta Selatan, setelah video CCTV viral. Pelaku dikenai sanksi administratif Rp 500 ribu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Viral di Medsos! Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Jaksel Akhirnya Terungkap, Didenda Rp 500 Ribu
Bagikan