Merahputih.com - Perempuan berinisial RNA (27) mengalami kejadian kurang mengenakkan setelah hampir ditilang polisi karena menerobos lampu merah di Tangerang. RNA mengaku dimintai nomor handphone oleh polisi yang menyetopnya hingga diberondong chat dan telepon mulai dini hari sampai siang hari.
Kejadian itu ia posting di akun Twitter dan viral di media sosial. RNA pun kemudian dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian terkait kejadian itu.
RNA menjelaskan dirinya disetop oknum polisi berinisial FA karena melanggar rambu lalu lintas di Cipondoh, Tangerang. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/9) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca Juga
[Hoaks atau Fakta]: Belum Bayar Pajak, Polisi Tidak Bisa Tilang Pengendara
"(Ditilang) jam 02.00 WIB, dari Jakarta mau ke Tangerang, mau pulang. Tiba-tiba ditilang karena memang saya menerobos lampu merah," ujar RNA di Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (30/9).
Menurut RNA, saat itu polisi sedang melakukan razia lalu lintas. FA sendiri bertugas mencatat tilang. RNA menjelaskan secara singkat urutan peristiwa saat dirinya dimintai nomor handphone. Awalnya RNA ditanya-tanya habis dari mana.
"Jam 2 malam ditilang, dimintai keterangan, surat, dimintai nomor telepon. Jam 03.00 WIB di-chat, 03.30 WIB ditelepon, di-chat lagi, siangnya di-chat dan ditelepon," tuturnya.
RNA mendapatkan notifikasi WhatsApp yang masuk setiba di kosan sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu ia belum membuka WhatsApp tersebut dan mencari tahu nomor penelepon dari aplikasi Get Contact.

Dari aplikasi Get Contact itu, RNA mengetahui si penelepon adalah polisi berinisial FA. Ia semakin yakin bahwa itu adalah FA setelah membuka chat dari FA.
Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengarahkan kepada seluruh jajarannya termasuk aparat polantas (Polisi Lalu Lintas) untuk bekerja secara profesional.
"Laksanakan tugas secara profesional," tegas Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (30/9).
Ia mengimbau agar jajarannya tetap menghargai seluruh elemen masyarakat ketika bertugas dan mematuhi kode etik profesi dalam kepolisian yang telah ditetapkan sebelumnya.
Imbauan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut adanya laporan masyarakat. "Hormati masyarakat, hargai harkat dan martabat wanita. Pisahkan antara urusan pribadi dan kedinasan. Patuhi kode etik profesi yang telah digariskan," Sambodo mengingatkan.
Baca Juga
Menurut Sambodo, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait laporan-laporan yang ada.
"Saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota, untuk kemudian ditindak agar tidak terjadi berulang," pungkas Sambodo. (Knu)