MEMAKAI kaus putih, celana jeans, dan sandal, Adi Saputra sempat menjadi sorotan publik akibat video yang beredar di media sosial. Terekam pada tanggal 7 Februari 2019, Adi terlihat sedang merusak dan melepaskan beberapa spare part motor karena tidak diterima ditilang oleh Satlantas yang melakukan pengaturan arus pada pagi hari. Akibat ulahnya sendiri, Adi terancam hukuman penjara maksimal selama enam tahun.
Baca juga:

Adi Saputra kala itu sedang ditemani teman perempuannya berinisial Y yang melewati Jalan Raya Letjen Sutopo, Serpong, Tangerang Selatan. Pelanggaran yang dilakukan Adi antara lain melawan arus, tidak menggunakan helm, dan tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK dengan berdalih tertinggal di rumah.
Akibatnya, sepeda motor berwarna merah yang dikendarai Adi rusak parah, sekitar 80 persen. Setelah diselediki, ternyata motor yang dirusak bukan miliknya. Hal tersebut diketahui dari Y yang berteriak motor itu dibeli dari uangnya. Tak lama setelah itu, beredar pula video yang menunjukkan Adi membakar STNK sepeda motor yang disita polisi karena berpikir motor tersebut sudah tidak ada.
Baca juga:

Polisi juga menemukan bahwa pelat nomor yang digunakan Adi tidak sesuai dengan catatan kepolisian. Polisi menyelidiki dan mendapati sepeda motor itu seharusnya milik Nur Ichsan yang sebelumnya menjadi korban penipuan. Ia ditipu oleh tersangka yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang yang berinisial D.
Hal ini kemudian yang membuat polisi menduga ada upaya penadahan dilakukan Adi yang berprofesi sebagai penjual minuman di Pasar Modern BSD. Polisi pun menetapkan Adi sebagai tersangka dengan berbagai pasal, yakni Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 378 tentang Penipuan juncto Pasal 480 KUHP tentang Penadahan. (and)
Baca juga: