Viral Anjing Mati Digantung di Ambon, Polisi Harus Lakukan Penyidikan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 23 Januari 2022
Viral Anjing Mati Digantung di Ambon, Polisi Harus Lakukan Penyidikan
Anjing dibunuh. (Foto: Animal Defenders Indonesia)

MerahPutih.com - Penganiayaan terhadap seekor anjing hingga mati yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Roi terjadi di Ambon, Maluku pada Rabu 20 Januari 2022. Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan salah satu rumah dengan luka bacok di kepala.

Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mengecam aksi biadab tersebut. Menurutnya tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga:

Pembunuhan Anjing Liar di Mandalika Keji dan Ugal-ugalan

"Tentu tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Kepolisian dituntut bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat dari premanisme, termasuk seperti kejadian ini," kata Doni kepada wartawan pada Sabtu 22 Januari 2022.

Ia mengatakan, pada kasus tersebut diduga telah melanggar beberapa pasal. Pasal penganiayaan hewan (302 KUHP), perusakan milik orang lain (406 KUHP) dan atau pencurian (378 KUHP) jika orang tersebut ambil anjing tersebut setelah dianiaya sampai mati.

Menurutnya dengan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut, polisi seharusnya bisa bertindak langsung tanpa harus menunggu laporan pemilik.


"Apalagi, jika pemiliknya melapor. Tentu kepolisian harus menindaklanjuti dan segera meningkatkan kasusnya ke penyidikan jika barang bukti dan saksi sudah lengkap semua," kata dia.

Doni menyebut, Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) siap membantu jika sang pemilik membutuhkan advokasi.

Menurutnya, maraknya protes dan keresahan masyarakat terkait penganiayaan hewan belakangan ini, adalah bukti dari mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa tindakan penganiayaan tidak bisa dibiarkan.

Sementara itu, sang pemilik anjing Foni yaitu Adriana mengungkap kronologis penganiayaan tersebut. Pada Rabu 20 Januari 2022 bersama dengan keluarganya pergi karena ada acara ulang tahun sang keponakan.

Namun sebelum pergi, Adriana sempat memberikan Foni makan, dan meninggalkannya untuk menjaga rumah.

"Foni memang di rantai karena saya tahu kenakalan orang sekitar kalau sudah mabuk," kata Adriana.

Menurutnya, meskipun anjing tersebut dirantai, namun tetap diperlakukan selayaknya hewan peliharaan. Tetapi saat ia kembali ke rumah, ia melihat dinding rumah penuh dengan lumuran darah.

"Dinding rumah saya berlumuran darah, saya bingung sambil melihat anjing saya sudah tidak ada," kata dia.

Setelah itu, kemudian salah seorang warga yang merupakan ketua RT datang ke rumahnya dan mengatakan jika pelaku bernama Roi telah membunuh anjingnya saat sedang mabuk.

"Katanya dia mabuk. Saya dan suami langsung lapor ke polisi," lanjutnya.

Setelah pulang dari kantor polisi, Adriana mengatakan kepada suaminya agar keesokan paginya mencari bangkai anjing yang hilang.

Anjing mati digantung. (Foto: Animal Defenders Indonesia)
Anjing mati digantung. (Foto: Animal Defenders Indonesia)

"Jadi pas pagi saya langung mencari bangkai anjing saya, dan yang membuat saya kaget kondisi anjing saya sudah mati dengan kondisi yang mengenaskan dan dalam posisi digantung," katanya.

Meskipun sudah dilaporkan ke Polsek Sirimau Ambon, namun menurutnya pelaku dibebaskan karena menurut polisi tidak ada dasar hukum kuat.

"Tapi tersangka sudah di bebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembunuhan binatang. Itu kata polisi," kata Adriana.

Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum.

"Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apapun," ujarnya dalam keteranganya, Minggu (23/1)

Baca Juga:

Oknum TNI Yonkav Karang Endah Diduga Bantai Anjing, Polisi Militer Diminta Bertindak

#Pembunuhan Hewan #Animal Defenders Indonesia #Anjing
Bagikan
Bagikan