Pemilu 2019

Videotron Jokowi-Ma'ruf Diduga Melanggar, Ini Lokasi Yang Tidak Diperbolehkan Pasang APK

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 23 Oktober 2018
Videotron Jokowi-Ma'ruf Diduga Melanggar, Ini Lokasi Yang Tidak Diperbolehkan Pasang APK
Para komisioner Bawaslu DKI Jakarta (Foto: Bawaslu DKI)

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta sedang memproses dugaan pelanggaran kampanye kubu Jokowi-Ma'ruf. Pasangan Nomor Urut 01 disangkakan melakukan pelanggaran karena memasang alat peraga kampanye (APK) berupa videotron di sejumlah lokasi terlarang.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, kubu Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan pelanggaran administrasi lantaran memasang vidiotron di lokasi yang tidak dibolehkan.

"Sebetulnya sesuai UU videotron masuk sebagai APK yang diperbolehkan pada masa kampanye, tetapi untuk lokasinya ada aturan lain yang mengatur bersama," kata dia di Jakarta, Selasa (23/10).

Jufri menjelaskan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, aturan tersebut memasukan videotron dalam media luar yang termasuk sebagai alat peraga kampanye (APK).

"Alat peraga kampanye boleh dipasang selama masa kampanye sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019," terangnya.

Pasangan Jokowi-Ma'ruf
Calon Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma'ruf Amin. Foto: ANTARA

Hanya saja, lanjut dia, untuk lokasi pemasangan tergantung aturan bersama KPUD dan Pemda setempat, dan untuk DKI Jakarta telah ditentukan lokasi-lokasi yang tidak diperbolehkan memasang APK.

"Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPUD DKI Jakarta nomor 175 tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK dalam Pemilu 2019," kata dia.

Adapun lokasi yang yang tidak dibolehkan memasang APK di DKI Jakarta sebagai berikut.

1. Kawasan Monas dan sekitaranya.

2. Kawasang Lapangan Banteng, Taman Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati,Taman Amir Hamzah,Taman Tugu Proklamasi, dan sekitarnya.

3. Kawasan Taman Fatahillah/ Kota Tua, Taman Kota Srengseng, dan sekitarnya.

4. Kawasan Taman Cornelis Simanjuntak, Kawasan Taman Puring, Taman Marthatiahahu dan sekitarnya.

5. Kawasan Patung Pemuda.

6. Kawasan Taman Kelapa Gading.

7. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata dan sekitarnya.

8. Kawasan Bundaran HI

9. Kawasan Jembatan Semanggi.

10.Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), fly over, under pass dan sarana milik Pemda DKI Jakarta.

11. Jalan Merdeka Utara, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, Jalan Merdeka Timur (Jalan Ikhwan Ridwan Rais).

12. Jalan Juanda, Jalan Pos, jalan DR. Soetomo.

13. Jalan Veteran, veteran 1,2 dan 3.

14. Jalan Majapahit, Jalan Suryopranoto, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk sampai dengan stasiun kota.

16. Jalan Kebon Sirih, Jalan Taman Tugu Tani, Jalan Prapatan, Jalan Kwitang dan Jalan Jenderal Suprapto sampai dengan perempatan Coca-cola/Cempaka Mas.

17. Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan sisingamangaraja (mulai patung pemuda sampai dengan bundaran CSW/Gedung Kejaksaan), Jalan Trunojoyo, Jalan Sultan Hasanuddin.

18. Jalan Imam Bonjol Dan Diponegoro.

19. Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Mutia, Jalan Teuku Umar, jalan Taman Suropati, Jalan Madiun, Jalan Sunda Kelapa.

20. Jalan HR. Rasuna Said, Jalan Mampang Prapatan sampai dengan jalan Kapten Tendean.

21. Jalan MT. Haryono, Jalan Raya Halim Perdana Kusuma sampai dengan lapangan terbang.

22. Jalan Cawang Interchange.

23. Jalan Gunung Sahari Raya, Jalan Laksda Yos Sudarso, jalan Kramat Raya, Jalan Salemba Raya, Jalan Matraman Raya, Jalan Otista.

Catatan:

-Pemasangan APK dapat dilakukan pada kantor atau sekretariat peserta pemilu.

Lokasi Pemasangan APK dilarang di:

- Tempat ibadah, termasuk halaman

- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan

- Gedung milik pemerintah

- lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)

Pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perorangan atau badan swasta harus seizin secara tertulis dari pemilik lokasi.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pangeran MBS Bertemu Menkeu AS di Tengah Sorotan Kasus Kematian Jamal Khashoggi

#Pelanggaran Kampanye #Bawaslu #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Bagikan